bernasnews – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dengan mempertahankan tarif listrik Januari 2026 tanpa kenaikan.
Pada pekan berjalan, yakni periode 12-18 Januari 2026, seluruh pelanggan PLN—baik yang menerima subsidi maupun pelanggan nonsubsidi tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Di tengah proses pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif listrik agar daya beli rumah tangga dan pelaku usaha tetap terjaga, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menata pengeluaran di awal tahun.
Tarif Listrik Januari 2026 Mengacu pada TDL Triwulan I
Penetapan harga listrik awal tahun ini masih berpatokan pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026. Artinya, tidak ada perubahan harga per kilowatt hour (kWh) sejak Januari dimulai.
Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, semuanya menggunakan struktur tarif yang sama sesuai golongan daya masing-masing. Hal ini memberikan kepastian bagi pelanggan PLN dalam merencanakan kebutuhan energi rumah tangga maupun operasional usaha.
Bagaimana Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik?
Meski tarif Januari 2026 tetap, sebenarnya pemerintah memiliki sistem penyesuaian berkala yang disebut tariff adjustment. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tarif listrik nonsubsidi bisa dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Dalam menentukan apakah tarif perlu disesuaikan atau tidak, pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi penting, antara lain:
- Nilai tukar rupiah
- Indonesia Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Selama indikator tersebut masih dalam batas yang dapat dikendalikan, pemerintah bisa memutuskan untuk menahan kenaikan tarif, seperti yang terjadi pada Januari 2026 ini.
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Januari 2026
Berdasarkan informasi resmi dari PT PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada awal hingga pertengahan Januari 2026, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
1. Rumah Tangga Nonsubsidi
| Golongan Daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| R-1/TR 900 VA | Rp 1.352 |
| R-1/TR 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang tidak menerima subsidi, umumnya mereka yang masuk kategori menengah hingga atas.
2. Golongan Bisnis dan Pemerintah
| Golongan | Tarif per kWh |
|---|---|
| B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) | Rp 1.444,70 |
| P-1/TR (Kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA) | Rp 1.699,53 |
| P-3/TR (Penerangan Jalan Umum di atas 200 kVA) | Rp 1.699,53 |
Tarif ini berlaku untuk pelaku usaha, kantor pemerintahan, serta fasilitas umum seperti penerangan jalan.
Tarif Listrik Subsidi Tetap Berlaku
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, kelompok pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif yang sama pada Januari 2026. Berikut rincian lengkapnya:
| Golongan Pelanggan Subsidi | Tarif per kWh |
|---|---|
| Rumah tangga 450 VA | Rp 415 |
| Rumah tangga 900 VA bersubsidi | Rp 605 |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah tangga 1.300–2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah tangga 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan akses listrik dengan harga terjangkau.
Kenapa Mengetahui Tarif Listrik Itu Penting?
Dengan memahami tarif listrik per kWh Januari 2026, pelanggan dapat:
- Menghitung estimasi tagihan bulanan lebih akurat
- Menyesuaikan pemakaian alat elektronik di rumah
- Mengatur biaya operasional usaha agar lebih efisien
- Menghindari lonjakan tagihan akibat pemakaian berlebih
Apalagi di awal tahun, ketika banyak kebutuhan lain harus dipenuhi, pengendalian konsumsi listrik bisa menjadi strategi penting untuk menjaga keuangan tetap stabil.
Tarif listrik periode 12-18 Januari 2026 resmi tidak mengalami kenaikan baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Pemerintah tetap mengacu pada TDL Triwulan I 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.
Dengan mengetahui daftar harga listrik terbaru ini, Anda bisa lebih bijak mengatur penggunaan listrik agar tagihan bulanan tetap terkendali. (anp)












