bernasnews – Yogyakarta dikenal sebagai kota wisata yang ramah dan nyaman. Namun di balik ramainya arus wisatawan, persoalan parkir kerap menjadi sorotan, terutama saat musim liburan tiba. Simak informasi tarif parkir pinggir jalan Jogja yang resmi dan lokasinya.
Tak jarang publik dihebohkan oleh praktik tarif parkir “nuthuk” alias mematok harga di luar ketentuan. Kondisi ini bukan hanya merugikan pengunjung, tetapi juga berpotensi merusak citra Jogja sebagai kota yang tertib dan bersahabat.
Padahal, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menetapkan aturan resmi mengenai besaran tarif parkir, termasuk untuk parkir pinggir jalan. Aturan ini berlaku bagi semua pihak baik juru parkir, warga lokal, maupun wisatawan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Lalu, berapa sebenarnya tarif parkir resmi di tepi jalan Jogja untuk motor, mobil, sampai bus pariwisata? Berikut ulasan lengkapnya.
Kenapa Penting Mengetahui Tarif Parkir Resmi?
Parkir pinggir jalan sering kali menjadi pilihan utama karena lokasinya strategis dan dekat dengan pusat aktivitas. Sayangnya, justru di titik inilah praktik pungutan berlebihan sering terjadi.
Dengan mengetahui tarif yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, masyarakat bisa:
- Menghindari pembayaran yang tidak wajar
- Lebih berani menolak jika tarif tidak sesuai
- Turut membantu mengurangi praktik parkir liar
Aturan ini juga melindungi juru parkir resmi agar bekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pembagian 3 Kawasan Parkir Pinggir Jalan di Jogja
Tarif parkir di Kota ogyakarta tidak disamaratakan. Pemerintah membagi ruas jalan ke dalam tiga kawasan, yang masing-masing memiliki ketentuan tarif berbeda. Pembagian ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perda tentang perparkiran.
1. Kawasan I
Ini adalah kawasan dengan tingkat kepadatan dan nilai strategis paling tinggi. Umumnya berada di pusat kota dan area wisata utama. Ruas jalan yang masuk Kawasan I antara lain:
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Prof. Dr. Yohannes
Jalan Margo Utomo dan sirip-siripnya
Jalan Malioboro dan seluruh cabangnya
Jalan Margo Mulyo dan sirip-siripnya
Jalan Secodiningratan
Jalan Kebun Raya
Area Tempat Khusus Parkir (TKP) seperti:
TKP Malioboro 1 (Abu Bakar Ali)
TKP Malioboro 2 (selatan Pasar Beringharjo)
TKP Senopati
TKP Ngabean
TKP Sriwedani
TKP Limaran
2. Kawasan II
Kawasan ini mencakup wilayah di sekitar jalan besar dan lalu lintas padat. Total ada sekitar 68 ruas jalan, di antaranya:
Jalan Laksda Adisucipto
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan C. Simanjuntak
3. Kawasan III
Semua ruas jalan lain di Kota Yogyakarta yang tidak termasuk Kawasan I dan II otomatis masuk Kawasan III. Biasanya berada di area yang lebih tenang dan tidak terlalu padat.
Tarif Parkir Pinggir Jalan Jogja di Kawasan I
Kawasan I menggunakan tarif progresif, artinya biaya parkir akan bertambah seiring lamanya kendaraan parkir. Ketentuannya tertuang dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut rinciannya:
Truk gandeng / sumbu III atau lebih
Rp 40.000 (2 jam pertama) + Rp 10.000 per jam berikutnyaTruk besar
Rp 30.000 (2 jam pertama) + Rp 10.000 per jam berikutnyaBus besar
Rp 30.000 (2 jam pertama) + Rp 10.000 per jam berikutnyaTruk sedang / box
Rp 20.000 (2 jam pertama) + Rp 5.000 per jam berikutnyaBus sedang
Rp 20.000 (2 jam pertama) + Rp 5.000 per jam berikutnyaMobil, kendaraan roda tiga, pickup, station wagon
Rp 5.000 (2 jam pertama) + Rp 2.500 per jam berikutnyaSepeda motor
Rp 2.000 (2 jam pertama) + Rp 1.500 per jam berikutnyaSepeda listrik: Rp 1.000
Sepeda: Rp 1.000
Andong: Rp 1.000
Becak: Rp 1.000
Tarif Parkir Pinggir Jalan di Kawasan II
Berbeda dengan kawasan pusat kota, di Kawasan II tarifnya flat (tidak tergantung lama parkir). Rinciannya sebagai berikut:
Truk gandeng / sumbu III atau lebih: Rp 30.000
Truk besar: Rp 20.000
Bus besar: Rp 20.000
Truk sedang / box: Rp 15.000
Bus sedang: Rp 15.000
Mobil, kendaraan roda tiga, pickup, station wagon: Rp 2.000
Sepeda motor: Rp 1.000
Sepeda listrik: Rp 500
Sepeda: Rp 500
Andong: Rp 500
Becak: Rp 500
Tarif Parkir Pinggir Jalan di Kawasan III
Kawasan III juga menerapkan tarif flat dengan nominal yang lebih rendah:
Truk gandeng / sumbu III atau lebih: Rp 20.000
Truk besar: Rp 15.000
Bus besar: Rp 15.000
Truk sedang / box: Rp 10.000
Bus sedang: Rp 10.000
Mobil, kendaraan roda tiga, pickup, station wagon: Rp 2.000
Sepeda motor: Rp 1.000
Sepeda listrik: Rp 500
Sepeda: Rp 500
Andong: Rp 500
Becak: Rp 500
Warna Seragam Juru Parkir Resmi di Jogja
Selain tarif, masyarakat juga disarankan mengenali warna seragam juru parkir resmi. Informasi ini dibagikan oleh akun Instagram @dishubdiy untuk memudahkan identifikasi di lapangan:
Kawasan I: Seragam biru
Kawasan II: Seragam hijau
Kawasan III: Seragam oranye/merah
Juru parkir resmi juga wajib memberikan karcis parkir yang tercetak (terporporasi), bukan ditulis tangan. Nominal yang tertera di karcis tidak boleh melebihi tarif resmi sesuai kawasan.
Jika Anda mengalami atau menyaksikan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, segera laporkan ke pihak berwenang. Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan kanal pengaduan sebagai berikut:
- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta: 0274-410002
- Hotline Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta: 0811-3870-1777
- Media sosial: mention @pemkotjogja, @dishubkotayogya, atau @dispardiy
Dengan memahami tarif parkir resmi pinggir jalan di Kota Jogja, baik wisatawan maupun warga lokal dapat lebih terlindungi dari praktik parkir nuthuk. Aturan yang jelas, tarif yang transparan, serta juru parkir berseragam resmi menjadi kunci terciptanya sistem parkir yang adil dan tertib.
Semoga panduan ini membantu Anda parkir dengan lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas atau berwisata di Yogyakarta. (anp)












