bernasnews – Memasuki awal tahun 2026, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tarif listrik akan ikut naik? Kabar baiknya, pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Januari 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang ingin menjaga anggaran di tengah dinamika ekonomi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Melalui regulasi ini, pemerintah memiliki landasan hukum untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga listrik dan keberlanjutan penyediaan energi nasional.
Mengapa Tarif Listrik Januari 2026 Tidak Naik?
Secara aturan, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya bisa berubah setiap tiga bulan (triwulan). Penyesuaian itu dihitung berdasarkan beberapa indikator ekonomi penting, seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Keempat indikator tersebut memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. Secara matematis, perubahan pada variabel tersebut dapat mendorong naik atau turunnya tarif listrik.
Namun, meskipun hasil perhitungan formula membuka peluang perubahan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik tetap di Triwulan I 2026, termasuk Januari. Langkah ini diambil untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat
- Memberikan kepastian biaya bagi dunia usaha
- Mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, sebanyak 25 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap menikmati tarif tanpa perubahan.
Daftar Tarif Listrik PLN Januari 2026 (Nonsubsidi)
Mengacu pada informasi resmi dari PT PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada Januari 2026 untuk pelanggan nonsubsidi:
Rumah Tangga Nonsubsidi
| Golongan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|
| R-1/TR | 900 VA | Rp 1.352 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500 – 5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Bisnis dan Pemerintah
| Golongan | Keterangan | Tarif per kWh |
|---|
| B-2/TR | Usaha 6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.444,70 |
| P-1/TR | Kantor pemerintah 6.600 VA – 200 kVA | Rp 1.699,53 |
| P-3/TR | Penerangan jalan umum di atas 200 kVA | Rp 1.699,53 |
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Januari 2026
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik subsidi tetap tidak berubah. Berikut rinciannya:
| Golongan Rumah Tangga | Tarif per kWh |
|---|
| 450 VA | Rp 415 |
| 900 VA bersubsidi | Rp 605 |
| 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) | Rp 1.352 |
| 1.300 – 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Dengan skema ini, masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan melalui tarif listrik yang lebih murah, sementara kelompok rumah tangga mampu dan pelanggan besar dikenakan tarif sesuai biaya produksi.
Dampak Tarif Listrik Tetap bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Keputusan tidak menaikkan tarif listrik pada Januari 2026 membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
Pengeluaran rumah tangga lebih terkontrol
Masyarakat tidak perlu khawatir lonjakan tagihan listrik di awal tahun.
Biaya operasional usaha tetap stabil
Pelaku UMKM hingga industri skala menengah dapat menjaga harga jual dan arus kas.
Mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi
Ketika beban biaya energi tidak naik, konsumsi dan aktivitas ekonomi bisa tetap bergerak.
Pemerintah bersama Kementerian ESDM dan PT PLN menegaskan akan terus mencari titik seimbang antara keterjangkauan tarif dan keberlanjutan pasokan listrik nasional, sehingga layanan listrik tetap andal tanpa membebani masyarakat.
Jadi, menjawab pertanyaan tarif listrik Januari 2026 apakah naik, jawabannya adalah tidak. Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Dengan kepastian ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang menyusun anggaran rumah tangga, sementara dunia usaha dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa tekanan tambahan dari sisi biaya listrik. (anp)