bernasnews – Peredaran kopi ilegal dengan klaim meningkatkan kejantanan kembali menjadi sorotan publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap temuan serius terkait salah satu produk kopi yang terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Produk tersebut diketahui berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan berat, mulai dari kerusakan ginjal hingga gangguan jantung yang berujung fatal.
Produk yang dimaksud adalah Kopi Jantan +++, yang selama ini dipasarkan secara bebas dan diklaim mampu meningkatkan stamina serta vitalitas pria. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium BPOM menunjukkan fakta sebaliknya.
Temuan BPOM: Kopi Mengandung Zat Obat Keras
BPOM RI menemukan bahwa Kopi Jantan +++ mengandung sildenafil sitrat, yaitu senyawa kimia yang biasa digunakan sebagai obat untuk mengatasi disfungsi ereksi. Zat ini tergolong bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan dengan pengawasan tenaga medis.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti masih maraknya peredaran pangan olahan ilegal di masyarakat. Produk-produk tersebut kerap dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan perizinan resmi dari BPOM.
Menurutnya, penggunaan sildenafil sitrat dalam produk yang diklaim sebagai pangan merupakan pelanggaran serius karena zat tersebut bukan bahan makanan dan tidak boleh dicampurkan ke dalam minuman atau produk konsumsi sehari-hari.
Tidak Berizin Edar dan Salah Peruntukan
Selain mengandung zat berbahaya, Kopi Jantan +++ juga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk tersebut tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, uji mutu, maupun pengawasan resmi sebelum beredar di pasaran.
Lebih jauh, BPOM menilai produk ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Meskipun dipromosikan sebagai kopi atau minuman, kandungan di dalamnya justru berupa zat obat keras. Hal ini berisiko besar karena konsumen tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi obat tanpa resep dan tanpa informasi dosis yang jelas.
Risiko Kesehatan yang Mengintai Konsumen
BPOM menjelaskan bahwa konsumsi pangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius. Beberapa faktor risiko yang sering ditemukan pada produk ilegal antara lain:
- Tidak memiliki izin edar, sehingga tidak melalui uji keamanan
- Produk kedaluwarsa atau tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa
- Mengandung bahan berbahaya, termasuk bahan kimia obat
- Kondisi produk rusak akibat proses produksi dan penyimpanan yang tidak higienis
Dalam kasus Kopi Jantan +++, risiko paling besar berasal dari kandungan sildenafil sitrat. Zat ini dapat menyebabkan efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan, seperti penurunan tekanan darah drastis, gangguan irama jantung, hingga kerusakan organ vital.
Ancaman Gagal Ginjal dan Gagal Jantung
Sildenafil sitrat sebenarnya dirancang untuk digunakan dalam dosis tertentu dan pada kondisi medis tertentu. Tanpa pengaturan dosis yang tepat, konsumsi zat ini dapat memicu komplikasi serius, terutama bagi penderita penyakit jantung, hipertensi, atau gangguan ginjal.
Karena produk kopi ilegal tidak memiliki standar dosis yang jelas, konsumen tidak memiliki acuan batas aman konsumsi. Akibatnya, risiko overdosis sangat tinggi dan dampaknya bisa berujung pada gagal ginjal, serangan jantung, hingga kematian mendadak.
BPOM menilai kondisi ini sangat berbahaya karena konsumen sering kali tertipu oleh promosi yang menjanjikan hasil instan tanpa memahami risiko di baliknya.
Klaim Kejantanan yang Menyesatkan
BPOM menegaskan bahwa produk kopi dengan klaim meningkatkan kejantanan umumnya menjadi sarana penipuan terhadap konsumen. Banyak di antaranya sengaja dicampur dengan bahan kimia obat agar memberikan efek cepat, sehingga seolah-olah produk tersebut ampuh.
Padahal, bahan aktif yang digunakan biasanya merupakan obat keras yang hanya boleh dikonsumsi atas rekomendasi dokter. Penggunaan obat semacam ini memerlukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu serta pemantauan efek samping secara berkala.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan dan minuman. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Selalu memeriksa izin edar BPOM
- Memastikan tanggal kedaluwarsa jelas
- Waspada terhadap klaim berlebihan, terutama yang menjanjikan efek instan pada stamina atau kejantanan
- Tidak mudah tergiur harga murah atau testimoni yang tidak jelas sumbernya
BPOM juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk mencurigakan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Kasus Kopi Jantan +++ menjadi pengingat penting bahwa tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Klaim kejantanan dan stamina instan justru dapat menyembunyikan risiko kesehatan yang serius.
BPOM menegaskan bahwa bahan kimia obat tidak boleh dicampurkan ke dalam pangan. Konsumen diharapkan lebih bijak dan kritis demi melindungi diri dari ancaman produk ilegal yang berpotensi merusak kesehatan jangka panjang. (anp)












