bernasnews – Daerah perbatasan antara Kabupaten Gunungkidul dan Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai salah satu kantong keberangkatan pekerja migran.
Kondisi tersebut membuat Direktorat Jenderal Imigrasi menaruh perhatian serius, terutama terkait risiko perdagangan orang serta penempatan tenaga kerja non-prosedural yang kerap memanfaatkan masyarakat desa sebagai sasaran.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kemudian memperkenalkan program desa binaan imigrasi sebagai upaya pengawasan berbasis wilayah. Melalui penunjukan resmi, sepuluh desa di Kapanewon Semin masuk dalam gelombang pembinaan tahap awal tahun ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Teddy Riyandi, menyampaikan bahwa dari total 16 kalurahan yang menjadi sasaran, sebagian besar berada tepat di jalur perbatasan.
Desa yang ditunjuk antara lain Bendung, Bulurejo, Candirejo, Kalitekuk, Karangsari, Kemejing, Pundungsari, Rejosari, Semin, dan Sumberejo.
“Program ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Intelijen Keimigrasian. Kami membentuk desa binaan agar masyarakat di wilayah perbatasan lebih waspada terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Teddy Riyandi saat pembukaan program, Selasa, 11 November 2025 seperti dikutip dari tugujogja.id.
Sistem Petugas Desa dan Mekanisme Pelaporan
Dalam implementasinya, setiap desa akan didampingi petugas pembina keimigrasian. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat langsung menyampaikan laporan jika menemukan kegiatan mencurigakan, baik terkait pergerakan orang maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Tiap kalurahan nanti memiliki petugas on-call yang siap turun lapangan. Kami sadar, keterbatasan SDM membuat sistem ini harus fleksibel, tapi inilah bentuk komitmen kami agar masyarakat tidak menjadi korban. Tahun ini adalah tahap awal, tapi tahun depan kami targetkan jumlah desa binaan bertambah,” imbuh Teddy.
Pembinaan juga mencakup penyampaian pengetahuan dasar mengenai layanan imigrasi. Warga di wilayah perbatasan kerap berurusan dengan pembuatan paspor, izin tinggal orang asing, hingga pengurusan keluarga kawin campur.
Dengan adanya pendampingan di tingkat desa, diharapkan laporan dan permohonan layanan dapat diselesaikan lebih cepat.
Karakteristik Wilayah Menjadi Pertimbangan
Program ini tidak diterapkan secara acak. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Yogyakarta, K.A. Halim, menilai Semin memiliki populasi usia produktif yang tinggi dengan pola migrasi keluar daerah dan luar negeri.
“Desa-desa ini dihuni masyarakat usia produktif. Sebagian besar warganya bekerja di luar daerah bahkan di luar negeri. Kondisi ini menjadi potensi sekaligus kerawanan terhadap praktik penempatan pekerja migran non-prosedural,” papar Halim.
Ia mengaitkan langkah pembinaan dengan kewajiban perlindungan pekerja migran sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, pemerintah desa menjadi bagian dari rantai keamanan sejak tahap rekrutmen, keberangkatan, hingga kepulangan pekerja migran.
“Kami ingin masyarakat semakin paham dan berani menolak tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas. Edukasi adalah benteng pertama agar mereka tidak menjadi korban,” kata Halim.
Pengenalan Petugas Pintasan
Selain penyampaian materi pencegahan, masyarakat juga diperkenalkan dengan Petugas Pembina Desa atau Pintasan.
Mereka berfungsi sebagai penghubung antara kepala desa, warga, dan kantor imigrasi. Laporan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian akan diteruskan dengan prosedur yang lebih cepat.
Sosialisasi layanan imigrasi menjadi bagian dari pekerjaan Pintasan, seperti pelayanan paspor, izin tinggal, atau informasi bagi keluarga campuran WNI–WNA. Dengan jalur komunikasi resmi tersebut, petugas berharap pelayanan di wilayah terpencil tetap terjangkau.
Harapan Model Baru Pencegahan TPPO
Penunjukan desa binaan di Semin belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta. Karena itu, program ini dinilai sebagai langkah baru yang menggabungkan edukasi, patroli informasi, dan partisipasi warga.
“Ini langkah awal yang baik. Kami ingin setiap warga desa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga desanya agar tetap aman dan tertib,” tutur Teddy Riyandi. (Eln)












