bernasnews– Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat komitmen dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), kepolisian meluncurkan program Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar. Deklarasi berlangsung pada Jumat (7/11/2025), di Aula Samsat Kota Yogyakarta.
Langkah ini menjadi upaya strategis dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah DIY.
Wilayah dengan Kecelakaan Tertinggi
Data Ditlantas Polda DIY mencatat, provinsi ini saat ini berada di peringkat ke-8 tertinggi angka kecelakaan lalu lintas nasional. Posisi tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak untuk mengambil langkah nyata dalam menekan risiko di jalan raya.
Melansir dari tugujogja.id, sebagai tahap awal, kegiatan deklarasi melibatkan 45 lurah se-Kota Yogyakarta dan 86 kepala desa se-Kabupaten Sleman.
Program ini akan diperluas ke tiga kabupaten lain, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul, dengan target rampung pada tahun 2026.
“Saat ini memang baru Lurah Kota Yogyakarta dan Kepala Desa Sleman yang kami libatkan. Ke depan, kegiatan yang sama akan kami gelar untuk Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul,” jelas Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K.
Menurut Yuswanto, pendekatan berbasis komunitas kampung ini bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan moral untuk menumbuhkan kesadaran warga menjaga keselamatan sejak dari lingkungan terdekat.
Dalam sambutannya, Kombes Yuswanto Ardi menyoroti dua masalah besar yang selama ini menghantui jalanan di DIY. Dua masalah itu yaitu enggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan maraknya balap liar pada malam hari.
Ia menegaskan bahwa kegiatan balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang.
“Balap liar berisiko tinggi, tidak hanya membahayakan pelakunya, tapi juga pengguna jalan lain. Jalan raya adalah ruang publik, bukan arena balapan,” tegasnya.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Ditlantas Polda DIY telah menindak 21.000 pelanggar kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan 10.000 pelanggar balap liar. Angka tersebut menggambarkan betapa serius tantangan dalam menegakkan disiplin berlalu lintas di wilayah ini.
Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas
Melalui program Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar, Ditlantas Polda DIY menggandeng para lurah dan kepala desa sebagai motor penggerak perubahan. Mereka akan menjadi pelopor budaya tertib berlalu lintas di komunitasnya masing-masing.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
“Para Lurah dan Kepala Desa harus menjadi pelopor perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa kampung di DIY kini telah menerapkan kebijakan menolak kendaraan berknalpot brong masuk ke wilayah mereka. Langkah ini menjadi simbol nyata kesadaran sosial untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.
“Saya percaya, dari langkah kecil inilah akan tumbuh gerakan besar untuk menolak pelanggaran dan menjaga keselamatan di jalan raya. Jalan bukan tempat untuk unjuk nyali, melainkan ruang kehidupan yang harus aman untuk semua,” tegas Kombes Ihsan.
Program Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar adalah gerakan sosial yang melibatkan berbagai elemen: perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga komunitas warga.
Pendekatan kolaboratif ini akan mampu membangun budaya keselamatan yang berakar kuat di tengah masyarakat.
Semangat ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polda DIY untuk menekan angka kecelakaan sekaligus membentuk generasi muda yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas.
Dengan langkah-langkah edukatif, penegakan hukum yang tegas, dan keterlibatan masyarakat dari tingkat kampung, Polda DIY optimistis dapat mengeluarkan provinsi ini dari daftar 10 besar wilayah dengan kecelakaan tertinggi di Indonesia.***(Eln)












