bernasnews – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar pengelolaan dapur di seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Langkah tegas ini dilakukan setelah sejumlah kasus dugaan keracunan makanan mencuat di beberapa sekolah penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman.
Dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari fasilitas dasar pengolahan makanan.
Menurutnya, IPAL berperan penting dalam mencegah pencemaran dan menjaga keamanan pangan selama proses produksi makanan bergizi bagi peserta didik.
“Standarnya harus jelas. Setiap dapur SPPG wajib memiliki gudang kering dan basah, area pencucian yang bersih, serta IPAL yang berfungsi dengan baik. Dengan begitu, dampak negatif dari pengolahan makanan bisa diminimalisasi,” tegas Dadang.
Kasus Keracunan Jadi Peringatan Serius
Dadang tidak menutup mata atas sejumlah insiden keracunan yang terjadi di beberapa sekolah pelaksana MBG di Sleman. Ia menyebut bahwa BGN masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab pastinya.
“Kasus ini sedang dalam pendalaman. Dari total sekitar 3.600 peserta MBG, hanya sekitar 10 hingga 30 anak yang terdampak. Ada hasil laboratorium yang menunjukkan positif E. coli, namun ada juga yang negatif,” ungkapnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak agar lebih disiplin dalam penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan. BGN, kata Dadang, tidak akan berkompromi terhadap kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak.
Dalam kesempatan yang sama, Dadang menjelaskan bahwa BGN telah menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang pembentukan Tim Satgas Percepatan Program MBG yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Satgas ini bertugas memastikan pelaksanaan program MBG di seluruh daerah berjalan sesuai standar nasional.
“Kami di BGN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri membentuk Satgas Percepatan agar pelaksanaan program lebih sinergis. Dengan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, pelaksanaan di lapangan akan lebih optimal,” jelasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyesuaian infrastruktur dapur di setiap SPPG, termasuk penyediaan IPAL dan fasilitas sanitasi yang memadai.
Pemkab Sleman Siapkan Tim Khusus Pengawasan
Pengolahan limbah makanan dan air cucian dapur yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko kontaminasi silang, yang akhirnya berdampak pada kesehatan anak-anak penerima manfaat.
Dengan kewajiban penerapan IPAL di setiap SPPG, BGN ingin memastikan bahwa setiap butir nasi yang disajikan tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Program ini bukan sekadar rutinitas penyediaan makanan, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan generasi bangsa.
“Makan bergizi gratis bukan hanya tentang kenyang, tapi tentang menjaga masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Dadang Hendrayudha.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyambut baik arahan BGN tersebut. Ia memastikan pemerintah kabupaten siap memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayahnya.
“BGN meminta pemerintah daerah ikut melakukan pengawasan agar standar pusat benar-benar dijalankan. Dengan begitu, kita bisa melakukan intervensi cepat bila ada potensi masalah,” ujar Danang.
Ia menambahkan, Pemkab Sleman tengah menyiapkan pejabat eselon II dan III untuk bergabung dalam Tim Percepatan Program MBG.
Tim ini akan memastikan seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan makanan, hingga distribusi ke sekolah, berjalan sesuai ketentuan dan standar higienis yang ketat.
“Kami ingin program ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga benar-benar menjamin keamanan dan kualitas makanan bagi anak-anak Sleman,” tegasnya.












