bernasnews— Stadion Mandala Krida hingga kini masih berstatus sebagai barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), imbas dari kasus dugaan korupsi proyek renovasi pada tahun anggaran 2016–2017.
Namun di tengah ketidakpastian itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membuka peluang penggunaan stadion dengan syarat tertentu.
“Kalau memang dibutuhkan, tetap bisa diajukan. Tapi tentu harus melalui proses karena statusnya masih sitaan,” tegas Setyo di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Penggunaan dengan Izin Resmi
Setyo menegaskan bahwa meski stadion berada di bawah penyitaan negara, pihak mana pun tetap dapat mengajukan izin resmi untuk memanfaatkannya.
“Selama proses hukum masih berjalan, kami tetap memegang kendali atas pemanfaatan aset itu agar tidak menyalahi aturan hukum,” ujarnya, mengutip kabarjawa.com.
KPK memastikan lembaganya terbuka untuk setiap permohonan penggunaan stadion, asalkan melalui mekanisme administrasi yang sah.
“Silakan ajukan secara resmi. Kami akan pelajari apakah kepentingannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan pernyataan itu, peluang penggunaan Mandala Krida untuk kegiatan tertentu, baik oleh pemerintah daerah, lembaga olahraga, maupun komunitas masyarakat—kembali terbuka.
Namun, untuk renovasi atau perbaikan fisik besar-besaran, KPK menegaskan hal itu belum bisa berlanjut sampai ada keputusan hukum tetap.
“Renovasi tidak bisa dilakukan tanpa perubahan status barang sitaan. Jadi, selama masih dalam proses hukum, kami harus menjaga agar aset ini tidak berubah bentuk atau nilai,” imbuh Setyo.
Kasus Korupsi Renovasi Mandala Krida
Stadion Mandala Krida bukan sekadar arena olahraga. Ia adalah simbol kebanggaan warga Yogyakarta, tempat sejarah, semangat olahraga, dan identitas daerah berpadu.
Namun, sejak proyek renovasi besarnya memunculkan dugaan kasus korupsi, stadion Mandala Krida justru menjadi simbol luka birokrasi.
Kasus ini bermula dari temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan praktik persekongkolan tender dalam proyek pembangunan stadion dengan biaya APBD DIY tahun anggaran 2016–2017.
Dalam Perkara Nomor 10/KPPU-I/2017, KPPU memutus adanya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta pada 18 Desember 2018 menyebut sejumlah pihak terlibat.
- Edy Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Mandala Krida
- Dua Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY tahun 2016–2017
- Enam perusahaan rekanan
- PT Duta Mas Indah
- PT Kenanga Mulya
- PT Lima Tujuh Tujuh
- PT Bimapatria Pradanaraya
- PT Permata Nirwana Nusantara
- PT Eka Madra Sentosa
Dari penyelidikan lanjutan, KPK menetapkan tiga tersangka utama: Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Mereka diduga bersekongkol dalam proses tender yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp31,7 miliar.
Status hukum yang belum tuntas membuat Pemerintah Daerah DIY tak bisa melakukan renovasi ataupun pemeliharaan rutin di stadion. Situasi ini berimbas langsung pada PSIM Yogyakarta, klub legendaris yang baru saja promosi ke kasta tertinggi Liga Super Indonesia 2025/2026.
Alih-alih menikmati euforia kebangkitan, Laskar Mataram justru harus kembali menjadi tim musafir. Mereka menjadikan Stadion Sultan Agung Bantul sebagai kandang sementara.
“Main di luar Mandala Krida rasanya seperti kehilangan jiwa,” ujar Budi Santoso, salah satu suporter PSIM. “Mandala Krida bukan sekadar stadion, tapi rumah besar bagi seluruh suporter Mataram.”
Manajemen PSIM juga mengaku kesulitan mengatur logistik, keamanan, dan transportasi, sementara semangat pemain kerap menurun karena dukungan suporter tak seintens saat bermain di rumah sendiri.
“Atmosfer Mandala Krida tidak tergantikan. Kami berharap proses hukum segera tuntas agar bisa kembali ke sana,” ujar salah satu ofisial tim.***(Eln)












