bernasnews — Sejak Senin (20/10/2025), pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial ini ditujukan bagi warga berpenghasilan rendah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Namun, di tengah proses penyaluran bantuan, kekhawatiran muncul terkait potensi pungutan liar (pungli) dan praktik penyalahgunaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) membuka layanan aduan publik bagi warga yang menemukan dugaan pelanggaran.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya membuka kanal aduan, tetapi juga melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Kami membuka layanan aduan agar masyarakat tidak takut bersuara. Jika ada penyimpangan seperti pungli atau pemotongan, laporkan dengan bukti yang kuat,” ujarnya, Selasa (21/10/2025) seperti dikutip dari tugujogja.id.
Pemantauan di Kantor Pos dan Pengawasan Distribusi BLT
JCW melakukan pemantauan langsung (on the spot) terhadap proses pencairan BLT di Kantor Pos Besar Yogyakarta, salah satu titik utama distribusi bantuan di DIY. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar dana bantuan benar-benar diterima oleh penerima sah.
Menurut Baharuddin, JCW menerima seluruh bentuk aduan yang berkaitan dengan penyimpangan distribusi, seperti bantuan tidak tepat sasaran, pemotongan nominal, penerima fiktif, hingga pengalihan bentuk bantuan yang tidak sesuai aturan.
“Misalnya, BLT yang seharusnya berupa uang tunai malah diberikan dalam bentuk sembako, atau penerima bukan dari kelompok yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Semua itu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa JCW akan memastikan setiap laporan masyarakat diverifikasi dengan cermat sebelum diteruskan ke lembaga berwenang.
Transparansi dan keterlibatan publik, kata dia, menjadi kunci utama dalam menjaga integritas penyaluran bantuan sosial.
Sistem DTSN dan Potensi Penyalahgunaan di Lapangan
Program BLT tahun ini menggunakan basis data DTSN, yang mencakup Desil 1 hingga Desil 4, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sistem ini dirancang untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Namun, Baharuddin menilai sistem tersebut belum sepenuhnya bebas dari potensi penyalahgunaan.
“BLT adalah kebijakan penting bagi rakyat kecil, tetapi praktik di lapangan sering jauh dari ideal. Kami sering menerima laporan ada pungli, ada potongan, bahkan ada penerima fiktif,” ujarnya.
Karena itu, JCW mengingatkan pentingnya pengawasan bersama agar kebijakan bantuan sosial tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Laporan Diteruskan ke Instansi Terkait
Setiap laporan masyarakat yang diterima JCW akan dianalisis dan disalurkan ke instansi berwenang, seperti Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Ombudsman DIY, dan aparat penegak hukum. Baharuddin menegaskan, JCW tidak hanya menerima aduan, tetapi juga akan mengawal hingga ada tindak lanjut nyata.
“Kami akan pantau sampai ada kejelasan dan tindakan tegas terhadap pelaku penyimpangan,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, JCW membuka saluran aduan melalui WhatsApp di nomor 0821-3832-0677. Warga diminta melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen yang memperkuat laporan dugaan pungli BLT.
“Warga jangan diam. Uang bantuan itu milik rakyat, bukan milik oknum. Mari kita jaga bersama agar BLT benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” kata Baharuddin.
BLT Rp900 Ribu Disalurkan Bertahap di Seluruh Indonesia
Bantuan langsung tunai sebesar Rp900 ribu per KPM disalurkan secara bertahap di seluruh Indonesia. Tidak semua penerima mencairkan bantuan secara bersamaan karena jadwal distribusi diatur bergiliran sesuai wilayah.
Pemerintah menegaskan, bantuan ini merupakan penopang ekonomi sementara bagi keluarga yang terdampak PHK, kenaikan harga bahan pokok, dan tekanan ekonomi global.
Namun, bagi lembaga pengawas seperti JCW, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah penerima yang tercapai, melainkan dari seberapa transparan dan bersih proses penyalurannya.
Langkah JCW membuka layanan aduan publik menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam memastikan dana bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai tujuan: membantu warga yang paling membutuhkan. (Eln)












