bernasnews – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Salah satu wujud nyata kebijakan tersebut adalah pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang rutin disalurkan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun.
Menjelang akhir tahun, banyak guru mulai menantikan pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025. Kapan tepatnya tunjangan ini cair? Bagaimana mekanisme baru penyalurannya dan siapa saja yang berhak menerima? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran TPG dibagi menjadi empat tahap pencairan sepanjang tahun:
- Triwulan I: mulai Maret (untuk ASN) dan April (untuk Non-ASN)
- Triwulan II: mulai Juni (ASN) dan Juli (Non-ASN)
- Triwulan III: mulai September (ASN) dan Oktober (Non-ASN)
- Triwulan IV: mulai November 2025 untuk ASN maupun Non-ASN
Artinya, pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan November 2025. Guru penerima diimbau untuk rutin memeriksa rekening masing-masing guna memastikan dana tunjangan sudah diterima.
Sebagai informasi tambahan, hingga Oktober 2025 ini, proses pembayaran TPG Triwulan 3 masih berjalan, terutama untuk guru Non-ASN, sementara guru ASN sudah lebih dulu menerima haknya pada bulan September.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa pada Semester I tahun 2025, terdapat 1.853.487 guru di seluruh Indonesia yang telah menerima TPG. Dari jumlah tersebut, 1.460.952 guru berstatus ASN, terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, serta 392.535 guru Non-ASN.
Berikut rincian besaran tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025:
- Guru ASN Daerah (ASND): sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan
- Guru Non-ASN: sebesar Rp 2.000.000 per bulan dikalikan 12 bulan
- Guru Non-ASN dengan status inpassing: menerima TPG setara gaji pokok yang tercantum dalam hasil verval inpassing, dikalikan 12 bulan
Mekanisme Baru Penyaluran TPG 2025
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran langsung ke rekening pribadi guru. Mekanisme ini menggantikan sistem lama di mana dana TPG terlebih dahulu masuk ke rekening pemerintah daerah, baru kemudian ditransfer ke rekening guru.
Sistem sebelumnya sering kali menimbulkan keterlambatan, terutama karena proses administrasi di tingkat daerah. Dengan sistem baru ini, pembayaran diharapkan lebih cepat, efisien, dan tepat waktu.
Kementerian Keuangan kini menjadi pihak yang menyalurkan dana TPG secara langsung, menggantikan mekanisme lama yang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Syarat Penerima TPG bagi Guru ASN Daerah
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, berikut persyaratan bagi guru ASN penerima TPG:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kemendikdasmen.
- Tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan yang ada dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai peruntukan sertifikat pendidik dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Mengajar dengan jumlah peserta didik yang memenuhi ketentuan dalam satu rombongan belajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Proses Verifikasi dan Validasi Data Guru
Agar bisa menerima TPG, guru wajib memastikan data mereka telah lengkap dan terbaru di Dapodik. Data yang perlu diperbarui mencakup:
- Satuan administrasi pangkal (satminkal)
- Beban kerja mengajar
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
- Data gaji pokok (melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD))
Setelah data dimutakhirkan, Dinas Pendidikan bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan verifikasi dan validasi di Dapodik. Data hasil validasi kemudian dicocokkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Tahapan selanjutnya dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang menetapkan penerima TPG dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) setiap semester. Data SKTP tersebut kemudian diteruskan ke Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai dasar untuk pencairan dana.
Pada tahap akhir, data penerima yang sudah tervalidasi akan dikirim ke Kementerian Keuangan agar proses pembayaran dapat dilakukan langsung ke rekening guru penerima tunjangan.
Dari seluruh jadwal resmi dan mekanisme terbaru, dapat disimpulkan bahwa pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 akan mulai dilakukan pada bulan November 2025.
Dengan sistem penyaluran langsung ke rekening guru yang diberlakukan sejak awal 2025, diharapkan proses pencairan berjalan lebih cepat dan transparan, tanpa hambatan birokrasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Guru diimbau untuk memantau rekening secara berkala, memastikan data Dapodik selalu terbarui, dan menunggu informasi resmi dari Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan daerah masing-masing terkait waktu pencairan yang pasti.
***












