News  

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas Lurah Sampang Gunungkidul,  Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Masuki Babak Baru

bernasnews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam. Setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutus menguatkan vonis bebas bagi Suharman, Lurah Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, dalam kasus penyelewengan tanah kas desa, JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini menandai babak baru dalam drama hukum yang menyedot perhatian publik Gunungkidul.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengonfirmasi langkah kasasi tersebut.

Ia menyebut bahwa pada 30 Juli 2025, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke MA. Alfian menilai majelis hakim tingkat banding telah keliru dalam menilai fakta hukum yang disodorkan tim jaksa.

“Kami menilai majelis hakim melakukan kekeliruan serius dalam mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya tegas pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Turisti Dihukum, Suharman Bebas, Jaksa Banding Dua Arah

Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebelumnya mengeluarkan putusan banding terhadap terdakwa Suharman pada 17 Juli 2025. Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang menyatakan Suharman tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa.

Namun, jaksa meyakini bahwa majelis hakim gagal menerapkan hukum dengan tepat. Menurut Alfian, pertimbangan majelis tidak mencerminkan penerapan hukum yang benar terhadap dakwaan yang sudah disusun dan dibuktikan oleh tim penyidik serta jaksa di tingkat pertama.

“Putusan itu tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami menilai putusan banding yang menguatkan vonis bebas harus dibatalkan,” imbuh Alfian penuh keyakinan.

Sementara itu, kasus ini tidak hanya menyeret Suharman. Nama Turisti Hindriya juga mencuat dalam pusaran perkara yang sama.

Berbeda nasib dengan Suharman, majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menyatakan Turisti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan itu dibacakan pada 30 Juli 2025.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Turisti. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan Turisti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp506.071.676. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Namun, baik jaksa maupun pihak terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut. Mereka kompak mengajukan banding.

“Banding diajukan oleh terdakwa, dan kami juga mengajukan banding untuk menindaklanjutinya,” pungkas Alfian. (Eln)