News  

Mengenal Peran 8 Tersangka dalam Skandal Dugaan Korupsi PT Pertamina yang Terungkap oleh Kejagung

bernasnews – Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap peran delapan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 10 Juli 2025.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap praktik dugaan korupsi yang menyeret jajaran elit di tubuh PT Pertamina.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 10 Juli 2025.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

Rangkaian Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Dalam penjelasannya, Abdul Qohar memaparkan detail peran dari masing-masing tersangka yang terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari manipulasi pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik mark-up harga pengadaan.

1. Alfian Nasution (AN)

Alfian diduga memiliki andil besar dalam skema penyewaan terminal bahan bakar yang tidak sesuai prosedur. Ia disebut melakukan penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) secara ilegal, menghilangkan hak kepemilikan aset milik Pertamina, serta menyetujui harga kontrak pengadaan yang jauh lebih tinggi dari nilai semestinya.

Tidak hanya itu, Alfian bersama tersangka lain yakni Hanung Budya juga disebut menunjuk langsung mitra kerja sama penyewaan terminal BBM Merak tanpa melalui proses lelang, yang menjadi ketentuan resmi.

Harga sewa yang dinegosiasikan pun terlampau tinggi, yaitu 6,5 dolar Amerika per kiloliter, serta disepakati tanpa mempertahankan struktur kepemilikan Pertamina atas terminal tersebut.

Alfian juga disinyalir menjual produk solar di bawah harga dasar kepada beberapa badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Ia pun menyusun formula kompensasi yang dianggap tidak wajar untuk produk Pertalite.

2. Hanung Budya

Bersama Alfian, Hanung terlibat dalam manipulasi penunjukan mitra penyewaan terminal BBM Merak. Ia turut serta menyetujui transaksi penjualan PT Orbit Terminal Merak yang tidak melalui mekanisme legal dan meniadakan hak Pertamina atas aset sewa.

3. Toto Nugroho

Toto diduga menyetujui pengadaan impor minyak mentah melalui penyedia (supplier) yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lelang. Penyedia tersebut bahkan sedang dikenakan sanksi karena gagal mengembalikan kelebihan pembayaran.

Meskipun demikian, Toto tetap memenangkan mereka dalam proses lelang dan bahkan memberikan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prinsip etika pengadaan barang dan jasa.

4. Dwi Sudarsono dan Yoki Firnandi

Keduanya terlibat dalam aktivitas ekspor minyak mentah milik negara yang seharusnya masih bisa diserap oleh kilang domestik. Dengan dalih terjadi kelebihan pasokan (excess), mereka mengekspor minyak mentah tersebut ke luar negeri.

Ironisnya, pada saat yang sama, mereka justru melakukan impor minyak mentah jenis serupa dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Hal ini jelas bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan kemandirian energi nasional.

5. Arif Sukmara, Sani Dinar Saifuddin, dan Dimas Werhaspati

Ketiga tersangka ini diduga merekayasa kenaikan harga sewa kapal Olympic Luna sebesar 13 persen di atas harga publikasi. Nilai yang seharusnya hanya sekitar 3,76 juta dolar Amerika, dimark-up menjadi 5 juta dolar Amerika.

Tak berhenti di situ, mereka juga memanipulasi proses tender agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara keluar sebagai pemenang. Syarat-syarat dalam tender didesain sedemikian rupa sehingga hanya bisa dipenuhi oleh kapal milik perusahaan tersebut.

6. Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, dan Edward Corne

Ketiganya diduga melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan asing Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021. Padahal, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai mitra atau Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) Pertamina, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat mengikuti lelang.

Mereka tetap memaksa proses pengadaan dilakukan tanpa lelang resmi, bahkan menyetujui kontrak penjualan solar kepada pihak swasta dengan harga di bawah batas minimal yang telah ditentukan.

7. Indra Putra dan Agus Purwono

Indra bersama beberapa tersangka lainnya diketahui melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos dari Afrika ke Indonesia secara co-loading menggunakan kapal Olympic Luna.

Mereka menyusun harga penawaran agar sejalan dengan markup yang sudah direncanakan sebelumnya oleh kelompok Arif Sukmara dan kawan-kawan.

Akibat manipulasi harga tersebut, biaya pengadaan menjadi 15 persen lebih mahal dibandingkan nilai publikasi harga satuan (HPS). Dimas Werhaspati sendiri disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar 3 persen dari selisih tersebut.

Penahanan dan Langkah Lanjut

Dengan telah ditetapkannya status tersangka terhadap delapan orang tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan mereka selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan. Penahanan ini merupakan langkah awal untuk menelusuri lebih dalam potensi kerugian negara serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Abdul Qohar menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan cukup bukti hukum.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan sektor vital negara, yakni energi, dan menyangkut kepentingan publik yang luas.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan Pertamina ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap BUMN strategis harus terus diperketat.

Skema-skema yang rumit dan melibatkan banyak pihak dalam proses pengadaan sering kali digunakan untuk menyamarkan praktik kecurangan dan kolusi.

Publik berharap, pengusutan kasus ini bisa membawa keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan negara tidak bisa ditawar lagi.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum pun diharapkan konsisten dalam membongkar dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan serupa di masa mendatang.***