bernasnews – Pemerintah meningkatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 menjadi Rp 600.000 sekali bayar untuk Juni-Juli. Simak syarat penerima dan cara mudah cek status penerima BSU 2025 secara online.
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 dengan peningkatan nilai bantuan yang signifikan.
Jika sebelumnya BSU diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan, kini subsidi tersebut dinaikkan menjadi Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Namun, pencairan bantuan akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan total penerimaan sebesar Rp 600.000 bagi setiap penerima.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Sri Mulyani, program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi sekaligus meringankan beban pekerja yang berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?
Bantuan subsidi upah tahun ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Angka tersebut disesuaikan dengan batas upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK). Selain itu, pemerintah juga menyertakan sekitar 565 ribu guru honorer dalam daftar penerima BSU, yang terbagi menjadi 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Keuangan menegaskan, bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima manfaat dari program Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro selama tahun anggaran berjalan. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Persyaratan Lengkap Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan, dengan pengecualian apabila upah minimum di daerah lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK setempat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan dari program sosial pemerintah lainnya di tahun yang sama.
Dengan syarat tersebut, pemerintah berharap bantuan ini dapat tepat sasaran dan membantu kelompok pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Cara Praktis Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi para pekerja yang memenuhi kriteria di atas, sangat penting untuk memeriksa apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi lengkap dan melakukan aktivasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
Setelah login, lengkapi profil biodata, termasuk status pernikahan dan jenis tempat tinggal. Nantinya sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima, telah ditetapkan sebagai penerima, atau sudah menerima pencairan BSU 2025.
2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Data penerima BSU 2025 diambil berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan yang terupdate. Anda bisa mengecek status keaktifan kepesertaan dan apakah terdaftar sebagai penerima BSU melalui beberapa cara:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Gunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pastikan data kepesertaan Anda masih aktif agar memenuhi syarat pencairan BSU.
3. Melalui Aplikasi Pospay
Cara lain untuk mengetahui status penerima adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay, yang biasa digunakan untuk proses pencairan BSU lewat kantor pos.
Langkahnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Pospay dari PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi dan klik ikon informasi (huruf i) berwarna merah di pojok kanan pada halaman login.
- Pilih logo Kemnaker dan opsi BSU Kemnaker 1.
- Unggah foto e-KTP dengan jelas.
- Lengkapi data diri secara benar dan klik lanjutkan.
Jika data Anda sesuai dengan daftar penerima, akan muncul kode QR (barcode) yang harus Anda tunjukkan kepada petugas kantor pos untuk verifikasi sebelum menerima dana bantuan.
Jadwal dan Besaran Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 diperkirakan mulai dilakukan pada tanggal 5 Juni 2025. Dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun, bantuan ini akan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap penerima berhak menerima Rp 600.000 secara penuh pada tahap pertama.
Penutup
Program BSU tahun 2025 ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi sekaligus meringankan beban pekerja dan guru honorer yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Jika Anda memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, jangan lupa untuk segera melakukan pengecekan status penerima agar bantuan bisa cair tanpa kendala.
Jika ingin informasi lebih lanjut, Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan update terkini mengenai program BSU 2025.
Artikel ini disusun dengan mengutamakan informasi terbaru dan lengkap agar pembaca dapat memahami seluruh proses dan syarat penerimaan Bantuan Subsidi Upah 2025 dengan mudah dan jelas.***