bernasnews – Harga jual emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada Jumat, 30 Mei 2025 melonjak Rp26.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Simak detail harga dan aturan buyback terkini di sini.
Kenaikan Tajam Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini
Perdagangan emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. kembali menunjukkan tren positif pada Jumat, 30 Mei 2025.
Setelah sempat mengalami penurunan, kini harga emas Antam 24 karat melonjak tajam sebesar Rp26.000 per gram, menjadikannya salah satu pergerakan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.41 WIB, harga emas batangan ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.900.000.
Kenaikan ini sekaligus membalikkan tren penurunan sebelumnya, di mana pada Kamis, 29 Mei 2025, harga emas tercatat hanya sebesar Rp1.874.000 per gram—setelah mengalami penurunan Rp21.000 dari hari sebelumnya.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Per Ukuran
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per 30 Mei 2025 berdasarkan beratnya:
- 0,5 gram: Rp1.000.000
- 1 gram: Rp1.900.000
- 2 gram: Rp3.740.000
- 3 gram: Rp5.585.000
- 5 gram: Rp9.275.000
- 10 gram: Rp18.495.000
- 25 gram: Rp46.112.000
- 50 gram: Rp92.145.000
- 100 gram: Rp184.212.000
- 250 gram: Rp460.265.000
- 500 gram: Rp920.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.840.600.000
Harga ini mencerminkan lonjakan signifikan, terutama bagi investor yang memiliki logam mulia dalam jumlah besar. Kenaikan ini juga mendekati kembali rekor tertinggi yang pernah tercapai pada 22 April 2025, ketika harga emas menembus angka Rp2.000.000 per gram.
Harga Buyback Emas Antam Naik Seiring Tren Positif
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan yang sama, yaitu Rp26.000 per gram.
Dengan demikian, harga buyback saat ini berada di angka Rp1.744.000 per gram. Kenaikan ini memberikan angin segar bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali kepemilikannya.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa transaksi buyback dengan nilai melebihi Rp10.000.000 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen.
Pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Dokumen Identitas: NIK Sebagai NPWP
Selain ketentuan pajak, Antam juga menerapkan kebijakan yang sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah terkait data identitas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai pengganti atau bentuk lain dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu. Ketentuan ini wajib dipenuhi dalam setiap transaksi jual beli emas, termasuk transaksi buyback.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan validasi data dalam sistem perpajakan nasional. Dengan penerapan NIK sebagai NPWP, proses verifikasi menjadi lebih praktis dan terintegrasi langsung dengan data kependudukan.
Kesimpulan: Saatnya Pantau Emas Sebagai Instrumen Investasi
Dengan lonjakan harga emas Antam yang cukup tajam pada akhir Mei ini, investor sebaiknya lebih cermat dalam memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas—baik dari sisi perpajakan maupun persyaratan administratif.
Kenaikan ini bisa menjadi sinyal positif bagi mereka yang menjadikan emas sebagai bagian dari portofolio investasi jangka panjang. Namun, tetap disarankan untuk mengikuti perkembangan harga dan regulasi terbaru sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.***