Program Koperasi Merah Putih Apa Saja? Adakah Fasilitas Simpan Pinjam? Cek Selengkapnya di Sini

Ilustrasi Program Koperasi Merah Putih Apa Saja? Adakah Fasilitas Simpan Pinjam/Unsplash

bernasnews – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program dari Kementerian Koperasi yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Simak manfaat, bentuk usaha, dan fasilitas simpan pinjamnya.

Dalam rangka memperkuat fondasi ekonomi masyarakat desa serta mendorong pemerataan kesejahteraan, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan peluncuran sebuah inisiatif strategis bernama Koperasi Merah Putih.

Rencana besar ini akan diresmikan pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, program ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen negara dalam mempercepat pembangunan ekonomi berbasis komunitas hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Tak tanggung-tanggung, target pemerintah adalah membentuk hingga 80 ribu koperasi aktif yang tersebar merata di seluruh penjuru Indonesia.

Koperasi Merah Putih ini tidak hanya sekadar badan usaha biasa, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berbasis pada semangat kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi aktif warga.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih merupakan bentuk koperasi yang dikhususkan untuk didirikan di tingkat desa atau kelurahan.

Lembaga ini bersifat terbuka bagi masyarakat sekitar sebagai anggotanya dan dirancang agar dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi yang melibatkan partisipasi warga secara langsung.

Gagasan awal program ini dipresentasikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada tanggal 3 Maret 2025.

Salah satu tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mendukung ketahanan pangan dan mengurangi ketimpangan ekonomi yang selama ini masih menjadi tantangan.

Apa Saja Jenis Usaha yang Dijalankan Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih tidak hanya berfokus pada satu bidang usaha, melainkan memiliki struktur yang memungkinkan pengembangan tujuh unit gerai utama, antara lain:

  1. Apotek – untuk memastikan akses obat-obatan terjangkau bagi masyarakat
  2. Klinik – pelayanan kesehatan dasar yang mudah dijangkau
  3. Unit Simpan Pinjam – sebagai sarana inklusi keuangan lokal
  4. Kantor Koperasi – pusat administrasi dan layanan anggota
  5. Pengadaan Sembako – menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok
  6. Pergudangan atau Cold Storage – mendukung ketahanan pangan dan hasil panen
  7. Layanan Logistik – mendukung distribusi barang antarwilayah

Lebih jauh lagi, koperasi ini dapat mengembangkan usaha lain sesuai potensi lokal masyarakatnya.

Apakah Ada Fasilitas Simpan Pinjam?

Ya, salah satu fasilitas penting dari Koperasi Merah Putih adalah adanya unit usaha simpan pinjam. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat desa yang sebelumnya tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal untuk bisa menabung, meminjam modal usaha, atau memenuhi kebutuhan mendesak tanpa bergantung pada lintah darat atau rentenir.

Fasilitas ini dirancang untuk mendorong inklusi keuangan, sekaligus menjadi alat penggerak ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.

Manfaat Koperasi Merah Putih Bagi Masyarakat

Program ini hadir dengan membawa berbagai manfaat nyata yang diharapkan mampu menjadi solusi dari sejumlah persoalan ekonomi di desa. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara kolektif
  • Membuka lapangan kerja baru di sektor koperasi dan layanan pendukungnya
  • Memberikan layanan ekonomi yang cepat dan sistematis
  • Mengembangkan keterlibatan masyarakat dalam sistem ekonomi berbasis koperasi
  • Modernisasi sistem manajemen koperasi, agar lebih adaptif di era digital
  • Menekan harga di tingkat konsumen dan meningkatkan harga jual petani
  • Memutus rantai tengkulak yang seringkali merugikan petani
  • Menumbuhkan nilai tukar petani (NTP) sebagai ukuran kesejahteraan petani
  • Menjadi akselerator, agregator, dan konsolidator bagi pelaku UMKM
  • Mengurangi kemiskinan ekstrem dan menahan laju inflasi

Sumber Dana Koperasi

Untuk mendukung operasional koperasi ini, sumber pendanaannya berasal dari berbagai sumber yang sah, antara lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, Dana Desa, hingga sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Panduan Penamaan Koperasi Merah Putih

Agar selaras dengan pedoman resmi, penamaan koperasi harus mengikuti format berikut:

  • Dimulai dengan kata “Koperasi”
  • Diikuti dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
  • Nama wilayah atau desa/kecamatan sebagai penutup
  • Jika berbasis syariah, wajib menyertakan kata “Syariah”

Contoh penamaan yang sesuai:

  • Koperasi Desa Merah Putih Matuju
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
  • Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone
  • Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang

Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://merahputih.kop.id. Ada tiga skema pendaftaran yang dapat dipilih sesuai kondisi koperasi di wilayah masing-masing:

1. Mendirikan Koperasi Baru

Diperuntukkan bagi wilayah yang belum memiliki koperasi. Proses dimulai dari musyawarah warga hingga pendaftaran daring. Dokumen seperti berita acara rapat dan informasi notaris diperlukan.

2. Mengembangkan Koperasi yang Ada

Jika koperasi sudah ada sebelumnya, maka bisa didaftarkan untuk pengembangan. Ini mencakup perubahan anggaran dasar dan penyesuaian nama sesuai dengan program Koperasi Merah Putih.

3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif

Untuk koperasi yang sudah lama tidak aktif, program ini memberi peluang untuk dihidupkan kembali melalui proses pendampingan, identifikasi potensi, dan penggabungan koperasi jika diperlukan.

Setiap skema memiliki langkah teknis yang sama: mengisi data wilayah, mengunggah dokumen pendukung, dan mendaftarkan nama koperasi beserta notaris.

Koperasi Merah Putih adalah upaya besar pemerintah dalam menata ulang wajah ekonomi desa melalui pendekatan kolaboratif dan inklusif.

Dengan berbagai unit usaha, termasuk layanan simpan pinjam, koperasi ini bisa menjadi pilar utama penguatan ekonomi lokal.

Jika Anda adalah warga desa, perangkat kelurahan, atau pelaku UMKM, ini saatnya mengambil bagian dalam gerakan ekonomi baru ini.

Segera bentuk atau revitalisasi koperasi di wilayah Anda dan raih manfaatnya untuk masa depan yang lebih sejahtera.

***