Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025, Ini Dokumen yang Diperlukan

Ilustrasi Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025/Unsplash

bernasnews – Menikah merupakan langkah besar dalam hidup seseorang, sehingga penting untuk memahami syarat dan prosedur administrasinya, terutama di tahun 2025.

 

Pemerintah, melalui Kantor Urusan Agama (KUA), telah memperbarui sistem pendaftaran pernikahan agar lebih praktis.

Kini, pendaftaran bisa dilakukan dengan dua metode, yakni secara langsung di KUA atau secara daring melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Agar proses berjalan lancar, pasangan calon pengantin harus memenuhi seluruh persyaratan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan teliti.

Berikut panduan lengkap tentang syarat dan cara daftar nikah terbaru tahun 2025.

Dokumen dan Syarat Daftar Nikah Tahun 2025

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, setiap pasangan yang akan menikah wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan yang sesuai dengan alamat domisili calon mempelai.
  • Fotokopi Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan asal, jika pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal.
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin, sebagai bentuk kesepakatan bersama.
  • Surat izin orang tua atau wali jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
  • Apabila orang tua atau wali sudah meninggal dunia atau tidak dapat memberikan izin, maka diperlukan surat izin dari wali pengampu atau keluarga sedarah.
  • Jika tidak ada wali atau wali pengampu yang tersedia, surat izin dari pengadilan menjadi syarat utama.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan untuk calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat pelaksanaan akad nikah.
  • Untuk anggota TNI atau Polri, diwajibkan melampirkan surat izin menikah dari atasan atau instansi yang berwenang.
  • Calon suami yang ingin menikah lebih dari satu kali (poligami) wajib memperoleh penetapan izin poligami dari pengadilan.
  • Bagi pasangan yang sudah bercerai sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perlu menyertakan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai.
  • Jika berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia, harus melampirkan akta kematian pasangan sebelumnya.

Memastikan semua dokumen lengkap menjadi langkah penting sebelum mendaftar nikah, baik secara langsung maupun online.

Cara Mendaftar Nikah Langsung di KUA

Bagi Anda yang memilih untuk melakukan pendaftaran secara konvensional di Kantor Urusan Agama, berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Membawa Dokumen Persyaratan ke KUA

Datanglah ke KUA setempat dengan membawa berkas berikut:

  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat tinggal.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal (jika lokasi akad berbeda).
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak empat lembar, termasuk versi digital.

2. Verifikasi Berkas oleh Petugas KUA

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen administrasi dan memastikan bahwa semua syarat sah nikah telah terpenuhi sesuai ketentuan agama dan negara.

3. Mengikuti Bimbingan Pranikah

Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024, seluruh calon mempelai wajib mengikuti program bimbingan perkawinan. Program ini bertujuan membekali calon suami-istri dengan keterampilan membangun rumah tangga yang harmonis.

Detail bimbingan:

  • Wajib diikuti kedua calon pengantin.
  • Diselenggarakan oleh KUA di tingkat kecamatan.
  • Bisa dilakukan secara tatap muka klasikal, mandiri, maupun daring.
  • Mengacu pada Pedoman Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021.

4. Biaya Pelaksanaan Akad Nikah

  • Gratis, apabila akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja resmi.
  • Biaya Rp600.000, jika akad nikah diadakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.

5. Pelaksanaan Akad Nikah

Setelah semua tahapan selesai, akad nikah akan dilaksanakan pada jadwal yang telah ditentukan. Buku nikah akan diberikan setelah acara akad, atau maksimal tujuh hari kerja setelahnya.

Cara Daftar Nikah Secara Online melalui SIMKAH Kemenag

Sebagai alternatif, calon pengantin dapat mendaftar nikah secara daring lewat SIMKAH Kemenag dengan langkah-langkah berikut:

1. Membuat Akun SIMKAH

  • Akses situs resmi simkah4.kemenag.go.id.
  • Klik opsi “Buat Akun”.
  • Masukkan alamat email aktif dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.

2. Login dan Melengkapi Data

  • Masuk ke akun yang sudah dibuat.
  • Pilih menu “Daftar Nikah”.
  • Masukkan Nomor Daftar dan Nomor Rekomendasi Nikah yang diperoleh dari desa atau kelurahan.

3. Pilih Lokasi dan Jadwal Akad Nikah

  • Tentukan provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, serta tanggal dan jam akad nikah yang diinginkan.

4. Lengkapi Data Pribadi

  • Isi informasi tentang calon pengantin, orang tua, dan wali nikah.
  • Unggah semua dokumen persyaratan, termasuk foto diri.

5. Finalisasi Pendaftaran

  • Cantumkan nomor HP dan email aktif.
  • Setelah semua data terisi, cetak bukti pendaftaran nikah sebagai arsip pribadi.

Menyiapkan pernikahan tidak hanya soal kesiapan mental dan finansial, tetapi juga kesiapan administrasi.

Dengan memahami syarat dan cara daftar nikah terbaru tahun 2025, baik melalui KUA maupun secara online lewat SIMKAH, calon pengantin dapat lebih siap dalam menjalani proses ini.

Pastikan semua dokumen dilengkapi dengan benar dan ikuti seluruh prosedur dengan baik agar akad nikah dapat berlangsung lancar, sah secara agama, dan tercatat resmi di negara.