bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya wajib mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Penggunaan TKA yang digelar pada Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga keterbukaan dan kepatuhan dalam dunia ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa kehadiran TKA tidak semata-mata soal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, namun juga bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan kualitas SDM lokal agar mampu bersaing secara global.
“Kebutuhan sumber daya manusia pada bidang teknologi informasi, kemudian energi ramah lingkungan, kita masih perlu banyak belajar, salah satunya dengan mendatangkan TKA, untuk mendukung peningkatan kualitas SDM berdaya saing internasional,” terangnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap TKA harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen hingga kelengkapan izin tinggal dan dokumen.
“Pengawasan TKA harus dilakukan dengan tertib dan tegas. Melalui operasi ke perusahaan yang mempekerjakan TKA, jangan sampai ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari izin tinggalnya, kelengkapan dokumen, sehingga kita bisa sama-sama transparan dan taat pada aturan,” tegas Wawan.
Dalam upaya memperkuat koordinasi dan mendengar aspirasi pelaku usaha, Pemkot Yogyakarta juga menyediakan ruang komunikasi rutin melalui program Open House yang diadakan setiap Rabu pagi di Balai Kota. Forum ini menjadi sarana dialog antara pemerintah dan perusahaan dalam membahas isu ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengungkapkan bahwa saat ini TKA yang bekerja di Yogyakarta tersebar di sektor-sektor seperti teknologi informasi, konsultasi bisnis, dan industri kuliner. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap TKA dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan pusat.
“Pengesahan TKA dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasannya oleh Pemerintah Daerah. Pemkot dan Pemda DIY bekerja sama, menggandeng perusahaan yang mempekerjakan TKA maupun yang berpotensi menggunakan TKA agar bisa menjalankan peraturan dan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Maryustion.
Dengan pengawasan ketat serta komunikasi yang terbuka, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pemanfaatan TKA dapat menjadi peluang untuk memperkuat kapasitas tenaga kerja lokal, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.










