Update Harga Emas 18 April 2025: Turun Rp10 Ribu, Jadi Berapa Harga Per Gram?

update harga emas antam
Ilustrasi update harga emas antam hari ini hingga UBS hari ini 31 Juli 2025/Pexels

bernasnews – Harga jual emas batangan 24 karat yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan pergerakan negatif pada perdagangan hari Jumat, 18 April 2025.

Setelah mencatatkan rekor tertinggi (all time high/ATH) pada sesi perdagangan sebelumnya, harga emas Antam justru terkoreksi dan mengalami penurunan sebesar Rp10.000 per gram.

Berdasarkan informasi resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia milik Antam, yang diperbarui pada pukul 08.14 WIB, harga dasar untuk emas 24 karat ukuran 1 gram dipatok senilai Rp1.965.000.

Angka ini turun dari harga pada perdagangan Kamis, yang menjadi titik tertinggi dalam sejarah pergerakan harga emas Antam.

Penyesuaian harga juga terjadi pada ukuran emas lainnya. Emas ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dipasarkan dengan harga Rp1.032.500.

Sementara untuk ukuran paling besar, yakni emas batangan seberat 1.000 gram, dijual dengan nilai fantastis mencapai Rp1.905.600.000. Perubahan harga ini tentu menjadi perhatian para investor dan pelaku pasar logam mulia.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback juga mengalami penurunan. Antam menetapkan harga buyback pada Jumat ini sebesar Rp1.814.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan sesi perdagangan sebelumnya.

Harga buyback ini mengindikasikan berapa nilai yang akan diterima oleh konsumen ketika menjual kembali emasnya ke pihak Antam.

Bagi nasabah atau individu yang melakukan transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10.000.000, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. PPh tersebut akan langsung dipotong dari total transaksi secara otomatis oleh pihak Antam.

Selain itu, untuk mematuhi regulasi terbaru, konsumen yang melakukan transaksi jual beli emas diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur kewajiban pelaporan identitas bagi individu, instansi, maupun badan usaha dalam setiap aktivitas perpajakan.

Koreksi harga emas ini muncul sehari setelah Antam mencatatkan lonjakan signifikan dalam harga jual emasnya. Tren naik-turun harga seperti ini sering kali dipengaruhi oleh dinamika pasar global, pergerakan nilai tukar, dan permintaan terhadap logam mulia di pasar domestik maupun internasional.

Sebagai informasi tambahan, logam mulia Antam menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Tren permintaan emas batangan dan koin di pasar domestik terus menunjukkan kenaikan, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil dan gejolak geopolitik global.

Untuk melihat perkembangan harga emas secara lebih rinci dan terkini, masyarakat dapat mengakses langsung situs resmi Antam atau melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti kanal WhatsApp dan media sosial resmi perusahaan.

Dengan situasi harga yang fluktuatif seperti saat ini, calon investor maupun pemilik emas disarankan untuk memantau harga harian dan memahami ketentuan perpajakan serta prosedur administrasi yang berlaku agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.

***