bernasnews — Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang wanita berinisial FR (37), warga Kalasan, Sleman, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Bocah perempuan berinisial AS itu mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi kandung kemih dan dirawat intensif di ruang ICU RS PDHI Yogyakarta akibat pembusukan pada bagian perutnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 di kos milik pelaku yang berlokasi di wilayah Purwomartani, Kalasan. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan pihak rumah sakit mengenai dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Korban (anak perempuan) inisial AS (4) dan pelaku FR (37). Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri korban,” ungkap AKP Riski Adrian dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Ketika petugas mendatangi rumah sakit, korban masih belum bisa diajak berbicara lantaran baru saja menjalani operasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya pembusukan dalam perut akibat hantaman benda tumpul.
“Kita datangi rumah sakit, anak berada di ICU. Namun, anak itu belum bisa diajak komunikasi karena baru selesai operasi kandung kemih. Jadi dalam perutnya terjadi pembusukan yang menurut keterangan dokter ini hasil dari hantaman benda tumpul,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian, setelah kondisi AS mulai stabil, polisi bersama psikiater mencoba berkomunikasi dengan korban. Sayangnya, hanya satu kalimat yang berhasil diucapkan oleh sang bocah: “ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat.”
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Sejumlah tetangga memberikan keterangan bahwa AS sering mengeluh dan diduga kerap mengalami kekerasan di rumah.
Meski sempat menyangkal saat pertama kali ditangkap, FR akhirnya mengakui perbuatannya.
“Penendangan dilakukan pelaku menggunakan kaki kanan di bagian perut sehingga hal itulah yang mengharuskan korban operasi,” kata Adrian.
Aksi kekerasan ini ternyata telah berlangsung sejak November 2024. Namun puncaknya adalah insiden yang membuat AS harus menjalani operasi.
Polisi menduga, motif penganiayaan tersebut berasal dari perasaan jengkel pelaku terhadap suaminya. Kekesalan itu kemudian dilampiaskan kepada anak tiri saat suami tak berada di rumah.
“Motifnya memang pelaku ini jengkel. Jadi kalau pelaku jengkel sama suaminya, dilampiaskan ke korban. Kalau si korbannya ini usil atau apa di rumah, ya dilampiaskan dengan melakukan kekerasan waktu saat ayahnya atau suami pelaku tidak ada di rumah,” terang Adrian.
FR kini mendekam di Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Sementara AS mendapatkan penanganan medis lanjutan dan perlindungan dari UPT PPA Kabupaten Sleman.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.










