bernasnews – Pengurus Pusat Ikatan Ahli Andalalin Indonesia (IKALINDO) menyelenggarakan rapat kerja nasional (rakernas) pasca terbitnya Akta Pendirian Perkumpulan, bersama pengurus daerah guna membahas sejumlah hal krusial utamanya proses perizinan terhadap kegiatan atau usaha berbasis risiko di bidang transportasi (lalu lintas).
Rakernas ini digelar secara terbatas di Caffe Bee Dyati, Puncak Bibis Kabupaten Bantul. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IKALINDO sekaligus Ketua IKALINDO Provinsi DIY, Muhammad Ali Yusuf Rasyid menyampaikan organisasi yang secara resmi keluar SK Organisasi pada 2024 meski telah terbentuk di Tahun 2020 tersebut, memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan juga menjadi salah satu syarat dalam Perizinan Berusaha tuk mengeluarkan Ijin Persetujuan Lingkungan Hidup dan Persetujuan Bangunan Gedung serta Ijin Operasional Usaha bagi kegiatan yang sudah beroperasi namun belum mengantongi ijin lalu lintas.
Fokusnya juga mengurusi syarat legal administrasi proses perizinan terhadap kegiatan atau usaha berbasis risiko di bidang transportasi, lalu lintas.
“Di internal, kami mulai membicarakan standar dan skema sertifikasi yang akan diterbitkan oleh kementerian terkait yaitu kementerian perhubungan, terkait profesi Andalalin atau analisis dampak lalu lintas ini terkait dengan pembangunan infrastruktur, pemukiman maupun pusat kegiatan baik dari swasta maupun pemerintah,” kata Ali Rasyid, sapaan akrabnya kepada bernasnews, Senin (2/2/2025).
Ali menjelaskan setidaknya ada lima poin penting yang dibahas dalam rakernas tersebut. Antara lain, membahas terkait kode etik penyusun dalam rangka menghadapi penerbitan PM Andalalin, melakukan persiapan pembentukan pengurus wilayah, lalu
memantapkan koordinasi dan diskusi pelaksanaan Andalalin di daerah, pematangan dewan pengurus pusat serta melakukan diskusi terkait pelatihan penyusun & penyegaran penyusun.
Ali tak menepis masih banyak masalah izin andalalin atau analisis dampak lalu lintas yang belum selesai di berbagai daerah. Oleh karenanya, pihaknya ingin hadir untuk memfasilitasi pengurusan masalah izin andalalin tersebut.
Setiap rencana pembangunan baik pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas itu akan terus dikawal.
“Kami membahas isu-isu terkini terkait profesi ini, yang mana akan mengawal atau memberlakukan salah satu syarat administrasi perizinan yang akan dibangun baik sudah operasional maupun baru direncanakan,” ucap dia.
“Selain itu kami juga membahas beberapa peraturan pemerintah yang akan terbit, sehingga harapannya akan menjadi masukan Menteri atau Presiden terkait profesi ekosistem bisnis jasa konsultan perizinan maupun dampak pembangunan kegiatan atau usaha di seluruh Indonesia,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Rudi Hartono, selaku Sekjen IKALINDO. Dia berharap lewat rakernas ini, akan ada pematangan struktur, baik dari IKALINDO Pusat sampai ke Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia.
Pihaknya mendorong para anggota nantinya dapat mengawal dengan tetap memegang teguh etika profesi yang sudah ditentukan dari IKALINDO pusat ke daerah.
“Target tahun ini seluruh penyusun itu memiliki kualifikasi penyusun utama supaya mereka bisa berkontribusi di Indonesia,” tandasnya. (lan)