bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Polresta Yogyakarta menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan D1 bagi penyandang disabilitas, melalui layanan SIM Jogja Istimewa difabel dan drive thru akronim dari ‘Sijidtu’, bertempat di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Komplek Balaikota, Timoho, Yogyakarta.
Peresmian layanan Sijidtu ditandai dengan pemotongan untaian bunga oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari, Selasa (17/9/2024).
Layanan Sijidtu menjadi salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa turun dari kendaraan atau drive thru. Dapat diakses masyarakat pada hari kerja dari pukul 08:00 -14:00 WIB, tepatnya berasa di sisi timur Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.
“Tentunya ini satu inovasi bersama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan bagi mereka (difabel) pemenuhan hak-haknya. Sekaligus mewujudkan kewajiban kita sebagai pelayanan kepada masyarakat,” kata Sugeng, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut Sugeng, Pemkot Yogyakarta, Polresta dan Polda DIY marwah utama adalah untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu ada inisiasi Sijidtu pelayanan untuk SIM A dan khususnya untuk difabel atau disabilitas harus dipermudah.
“Terutama difabel untuk mengurus SIM tidak harus turun kendaraan atau berjalan ke sana ke mari dengan administrasi yang ruwet,” tegas orang nomor satu di Pemkot Yogyakarta.
“Tadi (Sijidtu) dibuktikan tidak sampai lima menit, SIM sudah bisa tercetak dan sudah jadi. Ini bagian dari kewajiban kami pemerintah secara umum untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Prinsipnya kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit,” lanjut Sugeng Purwanto.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, bahwa bertepatan dengan Bulan Bakti Hari Ulang Tahun Ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polresta Yogyakarta menghadirkan inovasi pelayanan Sijidtu yaitu SIM drive thru untuk perpanjangan SIM A dan SIM D1 (bagi difabel).
“Melalui Sijidtu terwujud pelayanan prima yang lebih cepat mudah, praktis, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan,” ucap dia.
“Harapan kami semoga layanan perpanjangan SIM drive thru dengan icon ”Sijidtu”, SIM Jogja istimewa difabel dan drive thru dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada seluruh masyarakat,” imbuh Kombes Pol Aditya.
Adapun persyaratan untuk mengakses layanan Sijidtu seperti perpanjangan SIM pada umumnya. Membawa fotokopi SIM A lama, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi. Surat keterangan dokter dan piskologi bisa diakses melalui E-Psikologi dan E-Kesehatan Polri. Lalu membayar biaya perpanjangan SIM secara nontunai.
Kemudian petugas memproses scan sidik jari, tanda tangan elektronik dan mengambil foto pemohon. Setelah itu SIM dicetak. Pasalnya SIM sudah sudah online, Sijidtu melayani perpanjangan SIM A dan D1 semua masyarakat tidak hanya warga Kota Yogyakarta.
“Selagi yang bersangkutan (konsumen) membawa persyaratan secara lengkap per loketnya, saya kira tidak akan lama. Tadi sudah dipraktikkan. Empat lima menit sudah jadi asal persyaratan lengkap. Untuk pembayaran dengan QRIS atau sistem transfer. Tidak ada pembayaran secara cash sehingga mengurangi risiko pungli maupun hal-hal yang kontraproduktif lainnya. Ke depan untuk pengembanganya SIM C juga dilayani,” pungkasnya. (ted)