bernasnews — Seperti telah diketahui Pangeran Diponeogoro (1785-1855) memimpin Java oorlog atau perang Jawa untuk melawan Kumpeni atau pemerintahan kolonial Belanda, pada tahun 1825. Perang tersebut berlangsung selama 5 tahun, dan kurang lebih sebanyak 200 ribu orang tewas menjadi korban perang itu.
Dipihak Belanda, perang tersebut dipimpin oleh Jendral Hendrik Merikus baron De Kock. Di Indonesia sering disebut Jendral De Kock. Perang itu berakhir dengan ditangkapnya Pangeran Diponegoro pada tahun 1830. Ia meninggal 25 tahun kemudian dalam tahanan, di tempat pembuangnya.
“Baru-baru ini telah beredar berita besar di Belanda mengenai keberadaan pedang pusaka Pangeran Diponegoro yang lebih sudah lebih seabad tidak diketahui keberadaannya, baik di Indonesia maupun di Belanda. Berita itu sempat menghiasi halaman utama Koran NRC edisi tanggal 29 November 2023, salah satu media cetak yang cukup elit di sini,” terang Ibu Yan Suryopuri, seorang warga Jogja yang telah menetap puluhan tahun di Belanda, melalui pesan elektronik, Kamis (30/11/2023).
Menurut Koran NRC, baru pada tahun 1956 diketahui adanya arsip di museum Bronbeek di Arnhem Belanda, bahwa ada pedang yang ditawarkan oleh keturunan jendral De Kock yang ingin menjualnya. “Perlu duketahui, museum Bronbeek adalah museum perang, museum militer, yang banyak menyimpan koleksi jaman kolonial Belanda, terutama koleksi KNIL,” ungkap Yan Suryopuri.
Sementara, pedang jendral De Kock sendiri sebenarnya disimpan di istana Het Loo di Apeldoorn. Konon menurut arsip, jendral De Kock semasa hidupnya telah merenovasi dan memperbagus pedang yang sudah penuh goresan itu. Ia memohon pada yang berwenang untuk diizinkan memakainya sebagai pedang pribadi.
Oleh sebab itu, pedang tidak lagi diketahui jejaknya sebagai pedang pusaka Pangeran Diponegoro, tetapi sebagai pedang ‘milik’ jendral De Kock. Dan ketika ia meninggal selanjutnya dipakai oleh keturunannya yang juga berprofesi menjadi militer.
Dikatakan, baru sekitar tahun 1970 beberapa ahli berusaha menelusuri sejarah pedang De Kock tersebut. Dimulai meneliti sumber-sumber tertulis pada tgl 26 Juni 1829, tentang barang-barang milik Pangeran Diponegoro yang disita oleh Letkol Joseph Ledel, yang semua papasan perang diserahkan kepada Jendral De Kock.
“Pasalnya kebiasaan yang berlaku pada saat perang, penakluk lawan akan menyimpan atau memakai senjata lawan yang dikalahkan sebagai kenang-kenangan dan kebanggaan. Para peneliti itu sangat yakin, bahwa pedang tersebut bukan asli buatan Belanda meskipun telah dirubah sana sini. Dengan kata lain, pedang tersebut merupakan pedang pusaka Pangeran Diponegoro,” bebernya.
“Karena pedang trsebut sangat tinggi nilai sejarahnya untuk negara Indonesia, maka tidak heran kalau kelak akan ada klaim agar pemerintah Belanda mengembalikan pedang bersejarah tersebut. Mereka tahu bahwa pedang itu pusaka Pangeran Diponegoro, yang mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasional,” pungkas Yan Suryopuri. (ted)












