KRT. Praja Purwanto, Mengabdi Budaya dengan Sepenuh Hati Menuju Peradaban Baru

KRT. Prajapurwanto, S.Sn saat menerima serat kekancingan (tanda bukti) kenaikan pangkat dari Penghageng Kraton Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat kembali melaksanakan wisudan abdi dalem, bertempat di di Kagungan Dalem Bangsal Ksatriyan, Kraton Yogyakarta, pada hari Selasa Wage tanggal 14 November 2023 atau menurut penanggalan Jawa, pada tanggal 29 Bakdamulud Jimawal 1957.

Sejumlah 230 orang baik yang minggah kalenggahan (naik pangkat) maupun abdi dalem yang baru, termasuk dari Kabupaten Kulon Progo ada 21 orang ikut diwisuda juga dari para lurah. Pasalnya lurah adalah sebagai pemangku Keistimewaan, dengan adanya UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan, telah mengubah potensi desa.

Hal ini yang disampaikan oleh L. Sujatmiko Edy P,S.Sn  yang ikut diwisuda minggah kalenggahan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat berupa kenaikan pangkat Riyo Bupati Anom, dengan nama bergelar  KRT. Praja Purwanto,S.Sn, dalam keterangan rilis kepada bernasnews, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, karena berlandaskan urusan perangkat Daerah UUK DIY, maka UU desa menjadi lebih spesifik. Desa menjadi kuat,maju mandiri, kredibel dan demokratis dalam pelaksanaan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.Ditambah lagi dengan Keputusan Gubernur DIY no. 351/KEP/2021 tanggal 3 November 2021 tentang penetapan Kalurahan/Kelurahan Budaya  di seluruh DIY yang berjumlah 76 Kalurahan/Kelurahan bahkan pada tahun 2024 bertambah 24 lagi jadi ada 100 Kalurahan/Kelurahan Budaya se DIY yang kesemuanya akan mendapatkan pendampingan dari tenaga pendamping dan anggaran fasilitasi dari Pemda DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY.

“Dengan demikian para lurah yang telah diwisuda tersebut mempunyai tugas yang lebih berat karena juga sebagai pelestari dan abdi budaya,” ungkap KRT. Praja Purwanto, yang merupakan pensiunan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo.

Dikatakan, sebagai abdi budaya harus peduli dengan pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta menjaga tradisi Yogyakarta yang disebut  hamemayu hayuning bawono  dengan menuju peradaban baru sesuai budaya Yogyakarta,terlebih dengan sudah berjalan  11 tahun  UU no.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasangang suami istri KRT. Prajapurwanto, S.Sn dan Nyi MW. Dwijowahyupurwani, S.Sn. (Foto: Istimewa)

Tentunya juga  benar- benar telah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ketingkat Desa /Kalurahan dan harapannya dengan anggaran Danais bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Adanya payung hukum tentang keistimewaan DIY semoga masyarakat di Yogyakarta  mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari serta merasa ikut melu handarbeni budayanya sendiri dengan cara  mau melestarikan mengembangkan serta memajukannya.

“Sehingga masyarakat lebih paham dan mengerti  kebudayaan dengan nilai-nilai luhur budaya Yogyakarta yang tercermin  dalam watak yang disebut Satriya yakni, sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh, yang berarti bahwa setiap tindakan harus didasari dengan penuh konsentrasi, dengan semangat, penuh percaya diri dan rasa tanggung jawab. Oleh karenanya, warga masyarakat harus memiliki watak  idealisme dengan komitmen yang tinggi integritas moral yang lurus,” ujar KRT. Praja Purwanto.

KRT. Praja Purwanto yang merupakan pasutri Ny. MW. Dwijowahyupurwani, S.Sn, saat ini dipercaya dan diberi tugas oleh Gubernur DIY melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY sebagai Pengawas/Tim Monitoring dan Evaluasi Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Kulon Progo. Sementara pada tahun 2023  ini Desa/ Kalurahan Budaya berjumlah 16. Untuk tahun 2024 mendatang akan bertambah 5 desa lagi sehingga di Kabupaten Kulon Progo ada 21 Kalurahan Budaya. Masing-masing Desa/ Kalurahan mendapatkan dua orang pendamping seni budaya dan setiap pendamping akan dibimbing dan diawasi oleh  Tim Monitoring. (*/ ted)