bernasnews – Jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkotika dan miras oplosan dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono mengatakan dapam kurun waktu Oktober hingga November 2023, mereka berhasil membongkar 8 kasus peredaran narkoba. Ada 9 tersangka yang ditangkap dan saat ini telah dilakukan penahanan dalam kasus tersebut.
“Untuk total barang bukti narkotika berupa ganja seberat 725,54 gram dan sabu sebanyak 2,47 gram. Untuk obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir kemudian ada miras Oplosan total sebanyak 2.046 botol,” ujar Mardiyono pada Rabu (15/11/2023).
Selain kasus narkotika, jajaran Polda DIY bersama gabungan seluruh Polres di lingkungan Yogyakarta juga berhasil mengamankan peredaran miras oplosan. Selama 1 bulan Polda DIY mengamankan 521 botol.
Kemudian jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, kemudian Kulon Progo 380 botol, dan Polres Gunungkidul 297 botol.












