BERNASNEWS.COM —
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapanewon Pakem menyerahkan Formulir
D-Kecamatan, Jumat (11/12/2020), ke Kantor KPU Sleman. Karena telah
menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, untuk
selanjutnya secara berjenjang akan direkap di tingkat kabupaten.
Menurut sumber dari KPU Sleman, bahwa direncanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan berlangsung selama 3 hari, tanggal 10 – 13 Desember 2020. Tiga hari tersebut adalah hari maksimal sebab terdapat beberapa PPK yang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih dari 120 TPS se- Kapanewon, seperti Kapanewon Depok, Mlati, Ngemplak, Godean, Ngaglik, dan Gamping.
Smentara proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dapat dilaksanakan secara paralel per kalurahan, dengan dihadiri oleh Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dan saksi dari pasangan calon. (ted)











