News  

PBB Lahan Pertanian di Kota Yogyakarta Diusulkan untuk Ditiadakan

BERNASNEWS.COM —Untuk menjaga kedaulatan tanah dalam rangka kedaulatan pangan dan melihat kondisi obyektif luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta yang terus menyusut, maka diusulkan agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan pertanian di Kota Yogyakarta ditiadakan alias Rp 0. Sebab, salah satu alasan menyusutnya lahan pertanian di Kota Yogyakarta karena besarnya PBB yang harus dibayarkan oleh para petani.

“Sebagai Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang antara lain membawahi bidang pertanian, maka saya mengusulkan agar diambil kebijakan kongkrit yang membebaskan lahan pertanian di Kota Yogyakarta dari beban PBB atau dengan kata lain PBB lahan pertanian Rp 0,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP,
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, dalam rilis yang dikirim ke Bernasnews.com, Sabtu (16/11/2019).

Dikatakan, dalam rapat kerja membahas Rencana Kerja Anggaran 2020 bersama Dinas Pertanian pada 14 November 2019 terungkap bahwa luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta tinggal 52,3 hektar dengan produksi gabah kering 600 ton. Padahal lahan pertanian tidak lepas dari masalah kedaulatan pangan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanyo S.IP (kanan) saat mengikuti rapat kerja membahas Rencana Kerja Anggaran 2020 bersama Dinas Pertanian di DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (14/11/2019). Foto : Istimewa

Menurut Fokki-sapaan akrab Antonius Fokki Ardiyanto-adalah salah satu alasan yang menyebabkan lahan pertanian menyusut karena besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan petani. Padahal berbicara kedaulatan pangan tidak bisa dilepaskan dari 3 hal yaitu kedaulatan tanah, kedaulatan benih dan kedaulatan ekosistem.

Bila kebijakan itu (pembebasan PBB untuk lahan pertanian, red) bisa diambil oleh DPRD yang menurut UU mempunyai hak anggaran maka hal ini melengkapi dan mendukung Peraturan Walikota (Perwal) No 112 tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Sawah Beririgasi Tehnis. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan secara nyata dan kongrit dari Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap apa yang dinamakan kedaulatan tanah untuk kedaulatan pangan.

Menyikapi usulan tersebut, menurut Fokki, Kepala Dinas Pertanian Kota Yogyakarta Sugeng menyatakan bahwa hal itu sangat baik bila menjadi kebijakan. Namun, yang menjadi persoalan bahwa itu bukan menjadi kewenangannya tetapi kewenangan dari Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah. Karena itu, ia berpendapat bahwa alangkah lebih baik bila hal itu dibahas di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai langsung oleh Sekda Kota Yogyakarta Amman.

Untuk menindaklanjuti saran dari Kepala Dinas Pertanian dan untuk merealisasikan supaya ini bisa menjadi kebijakan, maka Fokki selaku Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta sudah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Yogyakarta H Danang Rudiyatmoko yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran maupun sesama anggota Fraksi PDI Perjuangan agar hal itu bisa dikaji dan direalisasikan dalam kebijakan APBD 2020 di Kota Yogyakarta.

“Bicara APBD adalah bicara politik anggaran dan mau atau tidak mau DPRD sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada petani untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Kota Yogyakarta,” kata Fokki. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *