bernasnews – Penanganan kasus judi online oleh Polda DIY kembali menuai kritik publik. Jaringan Pemantau Warga (JPW) menilai langkah aparat dalam memberantas praktik ilegal ini masih setengah hati.
JPW menyoroti fokus kepolisian yang hanya menyasar pemain tanpa mengungkap peran bandar sebagai pihak utama dalam jaringan judi online.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kamis, 7 Agustus 2025, Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai Polda DIY seharusnya tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku pengguna, melainkan juga memburu dan mengungkap aktor intelektual di balik layar.
“Kalau ada pemain, ya pasti ada bandarnya. Masa iya yang main ditangkap, tapi penyedia lapaknya justru tidak dicari?” ujarnya.
Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus judi online yang beroperasi di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kelima tersangka yang ditangkap yakni RDS, EN, DA, NF, dan PA. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Namun, JPW meragukan validitas laporan tersebut dan mempertanyakan siapa sebenarnya yang melapor.
“Masyarakat yang mana yang melapor? Apakah bandar yang merasa dirugikan? Ini jadi aneh,” ucap Baharuddin dikutip dari tugujogja.id.
Kritik Atas Penegakan Hukum yang Dinilai Timpang
JPW menilai langkah aparat terkesan setengah hati dalam menjalankan penegakan hukum. Menurut lembaga pemantau ini, logika hukum menjadi tidak konsisten ketika hanya pemain yang dijerat hukum, sementara pihak penyedia sistem tetap dibiarkan bebas.
“Penangkapan ini memperlihatkan praktik hukum yang tidak adil. Pemain kecil dijadikan tumbal, sementara bos besar tidak tersentuh,” kata Baharuddin.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks penindakan judi online, aparat semestinya memiliki kemampuan untuk mengusut dan mengembangkan kasus sampai ke pihak bandar.
Menanggapi alasan yang menyebut bahwa belum ada cukup bukti untuk menetapkan bandar sebagai tersangka, JPW menyebut hal itu sebagai dalih.
Menurut Baharuddin, lima tersangka yang sudah diamankan seharusnya bisa menjadi sumber informasi penting untuk menggali keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dalam rantai perjudian online.
“Kalau Polda DIY mau, tentu bisa. Kapasitas teknis mereka mencukupi. Tapi, apakah mereka mau? Nah, ini masalahnya,” tegasnya.
Akan Laporkan Penanganan Kasus ke Kapolri
Sebagai bentuk keseriusan, JPW menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut, JPW akan meminta Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim untuk melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara ini di lingkungan Polda DIY.
“Kami akan segera kirim surat resmi. Kami minta Kadiv Propam menyelidiki penanganan perkara judol oleh Polda DIY. Kami anggap ada kejanggalan serius,” ujar Baharuddin.
Langkah tersebut diambil JPW sebagai bentuk protes terhadap penanganan yang dianggap tidak menyentuh aktor utama dari kejahatan perjudian online. Menurut JPW, masyarakat tidak boleh dibungkam dengan penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan.
Peringatan juga dilayangkan secara terbuka kepada jajaran Polda DIY agar tidak menjadikan hukum sebagai alat main-main.
JPW menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar menindak semua pelaku, termasuk bandar besar di balik jaringan tersebut.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat mainan. Kalau aparat serius, seharusnya semua pelaku termasuk bandarnya ditindak,” tutup Baharuddin. (Eln)