bernasnews – Pemerintah berencana menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini menunggu penerbitan resmi SKB 3 Menteri. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke‑80 Republik Indonesia, publik dikejutkan dengan rencana pemerintah yang berpotensi menambah satu hari libur nasional, yakni pada tanggal 18 Agustus 2025.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan memicu antusiasme masyarakat, terutama kalangan pekerja, pelajar, dan keluarga yang berharap bisa memanfaatkan hari tambahan untuk berkumpul, liburan, atau menyelenggarakan kegiatan komunitas.
Namun hingga Selasa, 5 Agustus 2025, belum ada keputusan resmi karena Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penambahan hari libur tersebut masih dalam proses finalisasi.
SKB 3 Menteri Belum Diterbitkan, Pemerintah Janji Segera Umumkan
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa koordinasi lintas kementerian telah dilakukan. Ia memastikan bahwa proses administrasi sedang diselesaikan dan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rencana penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan sebenarnya merupakan gagasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hari libur ini dapat menjadi momen penyambung euforia peringatan Hari Kemerdekaan ke‑80 Republik Indonesia, yang pada tahun ini digelar dengan skala lebih besar dan semarak dari biasanya.
Presiden ingin masyarakat memiliki cukup waktu untuk tidak hanya menghadiri upacara kenegaraan, tetapi juga menikmati pesta rakyat, karnaval, dan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari tradisi tahunan di berbagai daerah.
Perlu diketahui, jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebelumnya sudah ditetapkan melalui SKB tiga menteri, yakni SKB No. 1017, No. 2, dan No. 2 Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar hari libur maupun cuti bersama.
Karena itu, sampai SKB terbaru resmi diterbitkan, maka 18 Agustus 2025 masih dianggap sebagai hari kerja seperti biasa—baik di instansi pemerintah, sekolah, maupun sektor swasta.
Implikasi Bagi Dunia Kerja dan Pendidikan
Jika SKB baru dirilis dalam waktu dekat, maka perubahan ini akan bersifat menyeluruh dan berlaku secara nasional. Namun, seperti kebijakan libur lainnya, pelaksanaannya di sektor swasta masih bisa menyesuaikan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Sementara itu, masyarakat di berbagai daerah mulai mencari informasi tentang jadwal libur nasional terbaru, termasuk unduhan file PDF SKB 3 Menteri yang nantinya akan tersedia di situs-situs resmi pemerintah seperti laman Kementerian PANRB, Kemenag, dan Kemnaker.
Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan, menghadiri festival budaya, atau mengadakan lomba Agustusan di lingkungan tempat tinggal, sebaiknya tetap menunggu keputusan final. Pastikan untuk mengecek informasi hanya dari sumber terpercaya dan mengunduh SKB resmi dari situs pemerintah jika sudah tersedia.
Jika akhirnya 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai libur nasional tambahan, maka masyarakat memiliki waktu akhir pekan panjang yang sempurna untuk merayakan kemerdekaan secara lebih maksimal.
***