Viral Jukir Liar Nuthuk Tarif Rp50 Ribu di Malioboro, Polisi dan Dishub Bekuk Dua Pelaku

bernasnews – Aksi dua juru parkir liar yang nekat menarik tarif parkir hingga Rp50 ribu di kawasan Malioboro akhirnya berujung pada tindakan hukum.

Langkah tegas ini diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta setelah video kejadian tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Insiden itu terjadi di ruas Jalan Suryatmajan, tepat di depan gerbang selatan Kompleks Kepatihan. Dalam video yang viral pada Minggu, 27 Juli 2025, seorang pengendara minibus terlihat dipaksa membayar parkir dengan nominal tak masuk akal sebesar Rp50 ribu.

Bukti pembayaran yang diberikan bukanlah karcis resmi, melainkan secarik kertas lusuh dengan tulisan tangan nominal tarif parkir.

Rekaman tersebut sontak mendapat respons keras dari warganet. Tagar #MalioboroBukanMilikJukirLiar ramai digunakan di media sosial X dan Instagram. Warga menuntut agar pemerintah segera menindak para pelaku dan mencegah kawasan wisata ikonik Yogyakarta ini dari praktik pungutan liar.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa Jalan Suryatmajan bukan merupakan zona parkir resmi. Ia menekankan bahwa titik tersebut tidak dikelola oleh Dishub dan semua bentuk pungutan di lokasi tersebut ilegal.

“Kami tidak pernah menetapkan Jalan Suryatmajan sebagai zona parkir resmi. Bukti pungutan yang digunakan juga tidak sah. Ini murni praktik ilegal,” ujar Agus dikutip dari tugujogja.id.

Dishub pun segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Agus juga mengimbau warga dan wisatawan agar hanya menggunakan tempat parkir resmi yang dilengkapi karcis elektronik atau karcis manual yang valid.

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum dalam sektor perparkiran. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Kami akan terus menindaklanjuti kasus serupa dan memperketat pengawasan di lapangan,” ucap Imanudin.

Upaya penataan kawasan Malioboro terus digalakkan pemerintah, termasuk menjadikannya ruang publik yang ramah bagi pejalan kaki. Penertiban juru parkir liar menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan Malioboro sebagai kawasan wisata yang aman dan nyaman.

Tindakan cepat juga dilakukan oleh aparat kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menyampaikan bahwa dua pelaku, berinisial T (46) asal Gamping, Sleman dan S (60) asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta, berhasil diamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2025.

“Kami lakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga dan melihat video yang viral. Kami temukan bukti kuat bahwa pelaku menarik tarif di luar batas kewajaran dan beroperasi di area non-parkir resmi,” jelas Kompol Probo.

Proses hukum akan dilanjutkan melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring) dan kedua pelaku dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kompol Probo juga menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pungli di ruang publik. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian serupa.

“Kami ingin memberikan efek jera. Siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Penindakan terhadap juru parkir liar ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan Malioboro sebagai kawasan wisata unggulan di Yogyakarta. (Eln)