bernasnews — Dengan telah diresmikannya Program Mas JOS-Masyarakat Jogja Olah Sampah oleh Pemerintah Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sehubungan hal itu, bahwa melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2783 Tentang Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS), tertanggal 4 Agustus 2025.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Yogyakarta untuk melaksanakan 5 langkah Mas JOS, berikuti ini.
- Pilah sampah sesuai jenis; dengan memilah sampah dari sumber sampah sesuai dengan jenisnya yaitu sampah organik dan sampah anorganik dengan lebih detail untuk memaksimalkan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali;
- Sampah anorganik ke bank sampah; sampah anorganik yang telah dipilah secara detail dan memiliki nilai ekonomis disalurkan Bank Sampah Unit yang tersebar di setiap RW;
- Olah sampah organik; sampah organik diolah menggunakan berbagai metode komposting atau disalurkan kepada mitra pengolah sampah organik;
- Habiskan makanan; mengurangi adanya sampah makanan atau food waste dengan bijak dalam mempersiapkan kebutuhan dan konsumsi pangan;
- Gunakan wadah berulang; menghindari timbulan sampah baru dengan menggunakan wadah yang dapat digunakan secara berulang.
Dalam penyebaran informasi Program Mas JOS, Wali Kota Yogyakarta juga meminta kepada pihak-pihak berikut untuk melakukan, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta, Shind Jogja dan Mataram Conten Creator Community bersama TP PKK Kota Yogyakarta melakukan penyampaian Program Mas JOS di tingkat kelurahan.
Juga melibatkan para Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogyakarta, yang mempunyai tanggung jawab pelaksanaan Program Mas JOS di masing-masing wilayah. Dapat melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan lima langkah Mas JOS. (ted)