News  

Lelaki Ini Tembaki Pedagang Layangan Pakai Air Soft Gun di Lapangan Minggiran Yogyakarta, Simak Penyebabnya

Pelaku Penembakan Pedagang Layangan dengan Air Soft Gun/Foto: Polresta Yogyakarta

bernasnews — Selasa sore, 5 Agustus 2025, seorang lelaki berusia 32 tahun bernama DAJ menembaki pedagang layangan dengan air soft gun. Aksi brutal ini terpicu tuduhan pencurian terhadap anaknya.

Korban penembakan, MY, pria 38 tahun, sedang berjualan layang-layang seperti biasa di sekitar Lapangan Minggiran. Beberapa waktu sebelumnya, ia mengaku telah kehilangan barang dagangan secara berulang. Kecurigaannya tertuju pada seorang anak remaja bernama AF yang sering berada di sekitar lokasi.

MY kemudian menuduh AF sebagai pelaku pencurian. AF pergi meninggalkan lapangan tanpa menjawab tuduhan tersebut. Namun, beberapa menit berselang, AF kembali ke lokasi bersama seorang pria dewasa yang belum dikenal korban.

Tanpa berkata-kata, pria tersebut, yang belakangan diketahui sebagai DAJ, langsung mengarahkan air soft gun ke tubuh MY dan menembakkan peluru berkali-kali.

Tembakan itu menghantam lengan kiri bawah, lengan kiri atas dekat siku, serta mata kaki kanan korban. Setelah menembak, DAJ dan AF kabur begitu saja.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Dua remaja yang berada di lokasi, RMR (16) dari Giwangan Umbulharjo dan DI (14) dari Ngadinegaran Mantrijeron, menyaksikan langsung aksi kekerasan tersebut.

Salah satu dari mereka langsung memberi tahu warga lain dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantrijeron. Polisi yang mendapat informasi bergerak cepat.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, membenarkan kejadian ini dalam pernyataan resminya. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan segera mendatangi TKP.

“Kami membawa korban ke RS Pratama Yogyakarta dan langsung menghubungi pihak keluarga untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Mantrijeron lalu menggelar penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Suryodiningratan, Mantrijeron, pada hari yang sama.

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan keterlibatan DAJ dalam kasus penembakan tersebut.

  • Satu buah air soft gun warna hitam
  • Satu buah holster warna hitam
  • Satu kaus pendek warna biru
  • Satu celana pendek warna cokelat

Akibat aksi penembakan tersebut, MY mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuh. Luka-luka yang berdiameter sekitar 4 mm terlihat di lengan kiri bawah, lengan kiri atas dekat siku, dan mata kaki kanan.

Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, mengimbau masyarakat agar tidak bertindak gegabah atau melakukan kekerasan fisik karena dugaan pribadi. Jika ada persoalan atau kecurigaan, serahkan kepada aparat kepolisian.

“Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah baru,” tegasnya. (ef linangkung)