bernasnews – Proses verifikasi dan validasi ijazah atau yang dikenal dengan sebutan verval ijazah kini menjadi langkah wajib bagi para guru yang terdaftar dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama bagi mereka yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan pentingnya verval ijazah ini melalui platform Info GTK.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap data riwayat pendidikan guru, khususnya pada jenjang Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), telah sesuai dan terverifikasi antara data yang ada di sistem Dapodik dan catatan resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Kesalahan data atau ketidaksesuaian informasi bisa berdampak langsung terhadap keikutsertaan guru dalam program-program Kemendikbudristek seperti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan profesi guru, serta linearitas dalam program PPG.
Mengapa Verval Ijazah Itu Penting?
Bagi para guru, ijazah bukan sekadar dokumen kelulusan, melainkan bukti sah kualifikasi pendidikan yang menjadi syarat administratif untuk mengikuti program-program pemerintah. Oleh karena itu, verval ijazah di Info GTK menjadi proses krusial yang tidak boleh diabaikan. Verval ini dilakukan agar:
- Data pendidikan benar-benar sahih dan terekam di sistem nasional.
- Tidak terjadi kesalahan data yang dapat menghambat proses pendaftaran PPG atau PPPK.
- Guru bisa memastikan bahwa perguruan tinggi dan program studi tempatnya lulus telah terdaftar di PD-Dikti.
- Dokumen ijazah bisa digunakan untuk proses administrasi lebih lanjut secara resmi.
Siapa yang Wajib Melakukan Verval Ijazah?
Sasaran utama dari verval ijazah ini adalah guru-guru dengan ijazah S1 atau D4 yang ingin memastikan keabsahan datanya di sistem Info GTK.
Semua guru yang terdaftar di sistem Dapodik dan berencana mengikuti program dari Kemendikbudristek diharapkan menyelesaikan proses verval secara mandiri melalui platform yang telah disediakan.
Langkah-Langkah Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025
Agar proses verifikasi berjalan dengan lancar, ikuti panduan lengkap berikut ini:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai, siapkan dokumen ijazah asli jenjang S1 atau D4 yang ingin diverifikasi. Pastikan informasi pada ijazah mudah dibaca dan tidak buram, karena akan digunakan untuk input data dan kemungkinan unggah dokumen.
2. Akses Platform Info GTK
- Buka laman resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Login menggunakan akun SSO Dapodik, yakni dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar.
3. Masuk ke Menu Verval Ijazah
Setelah berhasil masuk ke dashboard utama Info GTK:
- Cari dan klik menu “Verval Ijazah”.
- Sistem akan menampilkan data riwayat pendidikan Anda.
- Jika terdapat ketidaksesuaian data, akan muncul tanda peringatan berwarna merah.
4. Input Data Ijazah
Masukkan dengan teliti data sesuai yang tertulis pada ijazah:
- Nama lengkap Perguruan Tinggi
- Program Studi
- Jenjang Pendidikan (S1/D4)
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Nomor Ijazah
Setelah data diisi, sistem akan mencocokkan informasi tersebut dengan database SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik) milik PD-Dikti.
5. Menunggu Hasil Verifikasi Otomatis
Jika data yang dimasukkan cocok dengan catatan PD-Dikti, maka akan muncul status:
“Valid Menurut Sistem”
Namun apabila terdapat perbedaan atau data tidak ditemukan, Anda tidak perlu panik. Ada langkah lanjutan yang bisa dilakukan.
Langkah Lanjutan Jika Data Tidak Valid atau Tidak Ditemukan
Terkadang, sistem PD-Dikti belum memuat data dari seluruh perguruan tinggi secara sempurna, atau bisa jadi ada kesalahan penulisan saat pengisian data awal di Dapodik. Bila data Anda tidak ditemukan atau tidak valid, ikuti prosedur berikut:
1. Cek Mandiri di Situs SIVIL
- Kunjungi laman verifikasi ijazah nasional di https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Masukkan data ijazah Anda secara manual di sana untuk melihat apakah ijazah sudah tercatat di PD-Dikti.
2. Perbaikan Melalui Perguruan Tinggi
Jika ternyata data belum tercatat atau keliru, segera hubungi perguruan tinggi asal untuk memperbarui data Anda di PD-Dikti. Kampus memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan melaporkan data mahasiswa mereka ke sistem nasional.
3. Verval dengan Metode Upload Berkas
Bagi guru yang perguruan tinggi atau program studinya tidak ditemukan di PD-Dikti, tersedia opsi untuk melakukan verval secara manual dengan cara:
- Mengisi formulir verval sesuai data ijazah
- Mengunggah scan asli ijazah S1/D4 ke sistem Info GTK
Pastikan dokumen yang diunggah jelas, tidak buram, dan tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan.
Tahap Akhir: Proses Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Setelah proses unggah data dan dokumen selesai, Anda perlu menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan setempat. Mereka akan mengecek dan memastikan bahwa semua data dan dokumen sesuai.
Jika disetujui, maka status ijazah Anda akan menjadi valid, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi pendidikan.
Verval ijazah bukan sekadar prosedur teknis, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa guru memiliki data pendidikan yang benar dan sah secara hukum.
Proses ini menjadi pintu gerbang bagi guru untuk mengakses program-program strategis dari Kemendikbudristek di tahun 2025, termasuk PPG, PPPK, hingga tunjangan profesi.
Dengan memahami dan mengikuti panduan di atas, guru bisa melakukan verval ijazah secara mandiri tanpa kebingungan. Pastikan semua langkah dilakukan dengan teliti, karena data yang benar akan mempermudah segala proses administratif di masa depan.
***