Ketentuan Tarif Listrik Per Agustus 2025, Adakah Perubahan? Simak Selengkapnya

bernasnews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi tidak berubah hingga triwulan III 2025. Cek rincian tarif rumah tangga, subsidi, bisnis, dan industri terbaru yang berlaku mulai 4 Agustus.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi pada triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September.

Artinya, masyarakat masih membayar listrik dengan tarif lama hingga setidaknya 10 Agustus 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha, karena tarif listrik tetap stabil meski indikator ekonomi nasional menunjukkan potensi kenaikan.

Mengapa Tidak Ada Kenaikan Tarif?

Mekanisme penentuan tarif listrik nasional mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, antara lain:

  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP),
  • Tingkat inflasi nasional, dan
  • Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode triwulan ketiga 2025, parameter ekonomi dihitung berdasarkan realisasi antara bulan Februari hingga April.

Meskipun secara teknis indikator tersebut seharusnya berdampak pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor industri.

Tarif Listrik Rumah Tangga dan Subsidi Tetap Sama

Berikut ini adalah daftar lengkap tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dan subsidi pada periode 4–10 Agustus 2025:

Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR atau TM >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rumah Tangga Subsidi:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri

Tak hanya pelanggan rumah tangga, tarif listrik untuk kategori bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan. Berikut detailnya:

Pelanggan Bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM atau TT >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Pelanggan Industri:

  • I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Pelanggan pada kategori pelayanan sosial juga masih mendapatkan tarif sesuai ketentuan sebelumnya, sebagai berikut:

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh

Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan, konsumen rumah tangga tidak perlu khawatir tagihan listrik melonjak, sementara pelaku usaha tetap dapat beroperasi tanpa beban biaya energi yang lebih tinggi.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha yang kompetitif di tengah tantangan global.

Mulai 4 Agustus hingga setidaknya 10 Agustus 2025, tarif listrik untuk seluruh golongan masih mengacu pada tarif sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pelanggan: rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelayanan sosial. Langkah pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik di tengah fluktuasi ekonomi memberikan kepastian dan stabilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

***