Dana Desa Tahap Kedua di Gunungkidul Cair Rp40,65 Miliar, 59 Kalurahan Masih Tertahan

Dana Desa Tahap Kedua di Gunungkidul
Dana Desa Tahap Kedua di Gunungkidul

bernasnews — Realisasi penyaluran Dana Desa (DD) tahap kedua di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan progres signifikan. Hingga akhir Juli 2025, sebanyak 85 dari 144 kalurahan berhasil mencairkan dana dengan total mencapai Rp40,65 miliar.

Namun, masih terdapat 59 kalurahan yang belum dapat mencairkan dana karena terkendala syarat administratif. Akibatnya, dana sebesar Rp28,47 miliar belum bisa tersalur ke desa-desa tersebut.

Pencairan dana desa ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan dasar masyarakat desa, serta penguatan ketahanan ekonomi lokal.

Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua di Gunungkidul

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan KB (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menjelaskan bahwa pencairan DD tahap kedua berlangsung dalam tiga gelombang.

Sebanyak 30 kalurahan menerima dana pada 11 Juli, lalu 41 kalurahan pada 24 Juli, dan 14 kalurahan terakhir pada 31 Juli 2025.

“Kami hanya mendampingi proses unggah laporan. Setelah syarat terpenuhi dan diverifikasi oleh KPPN, dana otomatis masuk ke rekening kalurahan,” jelas Khoiru, melansir dari tugujogja.id, pada Selasa (5/8/2025).

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mencairkan dana ke rekening desa, setelah laporan penggunaan Dana Desa tahap pertama lengkap dan sesuai ketentuan.

Khoiru menegaskan, dana ini bersifat strategis karena dapat berguna untuk program prioritas seperti penurunan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa.

“Dana ini sangat vital. Kalurahan bisa langsung menggunakannya untuk skema-skema bantuan yang menyasar kelompok rentan,” tambahnya.

Tertahan karena Dokumen Belum Lengkap

Meski progres cukup menggembirakan, Khoiru mengungkapkan bahwa 59 kalurahan belum bisa mencairkan DD tahap kedua karena belum menyelesaikan dokumen laporan realisasi penggunaan dana tahap pertama.

Sesuai regulasi, pencairan tahap kedua hanya bisa terjadi jika realisasi tahap pertama telah mencapai minimal 60 persen, beserta laporan yang lengkap dan telah terunggah ke sistem.

“Setelah mencairkan tahap pertama, kalurahan wajib melaporkan realisasi penggunaannya. Itu syarat utama untuk pencairan tahap kedua,” tegasnya.

Meski demikian, ia melihat perkembangan positif karena sebagian besar kalurahan yang tertahan mulai melakukan unggahan dokumen pelaporan. DPMKP2KB juga aktif melakukan pendampingan agar seluruh kalurahan bisa segera menyusul.

Khoiru menyebutkan bahwa tenggat waktu administratif dari Kementerian Keuangan akan berakhir sekitar September atau Oktober 2025.

“Mudah-mudahan bisa segera menyusul. Kami terus pantau dan dampingi. Waktu masih ada,” ujarnya optimistis.

Tahun ini, total pagu Dana Desa untuk Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp168,8 miliar yang dialokasikan untuk 144 kalurahan.

Dari jumlah tersebut, Rp99,68 miliar telah dicairkan pada tahap pertama, dan Rp40,65 miliar pada tahap kedua. Artinya, hingga akhir Juli 2025, total penyaluran dana mencapai Rp140,33 miliar, sementara Rp28,47 miliar masih menunggu proses pencairan.

Kalurahan yang telah menerima dana mulai menyusun rencana implementasi sesuai prioritas nasional dan petunjuk teknis yang berlaku. Salah satunya adalah Kalurahan Plajan.

Lurah Plajan, Asih Sulistyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengalokasikan dana desa untuk berbagai program strategis, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan dasar, dan penanganan stunting.

“Kami juga mengalokasikan untuk pembangunan padat karya tunai dan pemanfaatan teknologi di tingkat desa,” jelas Asih.***(Eln)