News  

Polda DIY Bongkar Markas Judi Online di Banguntapan, Lima Orang Diamankan

bernasnews – Rumah tinggal di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, berubah fungsi menjadi markas operasi judi online terorganisir selama lebih dari tujuh bulan.

Fakta ini terungkap setelah tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan penggerebekan pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Langkah kepolisian bermula dari laporan intelijen yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan perjudian digital di wilayah Yogyakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H dan Kasubdit V Cyber AKBP Slamet Riyanto, SIK., SH., M.Si, segera bergerak melakukan penyelidikan secara tertutup.

“Di dalam rumah itu, petugas mendapati lima orang pelaku tengah mengoperasikan empat komputer yang masing-masing terhubung dengan sekitar 10 akun judi online,” ujar AKBP Saprodin dikutip dari tugujogja.id.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah RDS (32) warga Bantul, NF (25) warga Kebumen, EN (31) dan DA (22) yang juga berasal dari Bantul, serta PA (24) asal Magelang.

Dari keterangan pihak kepolisian, RDS merupakan otak dari praktik ini. Ia tak hanya menyediakan sarana dan modal, namun juga merekrut serta menggaji keempat pelaku lainnya.

“RDS juga merekrut dan menggaji keempat tersangka lainnya untuk menjalankan akun-akun judi secara rutin,” tambah Saprodin.

Menurut pihak kepolisian, aktivitas perjudian ini dikelola secara profesional. Para pelaku menggunakan komputer dan perangkat khusus yang dirancang untuk mengoperasikan akun-akun judi, dengan sistem kerja yang tertata dan pembagian peran yang jelas.

Mereka memanfaatkan fitur promosi dan bonus yang ditawarkan situs-situs judi untuk mengelabui sistem dan menarik keuntungan.

Barang Bukti dan Struktur Operasi Terungkap

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal ini. Beberapa barang yang diamankan antara lain:

  • Empat unit komputer dengan aplikasi judi online aktif,
  • Lima unit ponsel lengkap dengan kartu SIM aktif,
  • Satu plastik berisi kartu SIM bekas,
  • Dua lembar cetakan tangkapan layar situs judi online,
  • Dua lembar dokumentasi lokasi penggerebekan.

Seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY.

Barang bukti komputer dan ponsel milik pelaku judi online yang diamankan dalam penggerebekan Polda DIY. (Dok Polda DIY)

Terancam 10 Tahun Penjara

Kasubdit V Cyber AKBP Slamet Riyanto menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait distribusi konten bermuatan perjudian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang merusak moral masyarakat seperti judi online. Dirreskrimsus mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami ajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bisa melalui call center 110, media sosial resmi Polda DIY, atau langsung ke kantor polisi terdekat,” ujar AKBP Slamet Riyanto. (Eln)