News  

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal, Operasi Penertiban Masih Berlangsung

penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. foto: istimewa

bernasnews – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus menggencarkan upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Memasuki pekan kedua pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II, petugas berhasil menyita total 2.338 botol miras ilegal dari berbagai lokasi di wilayah hukum DIY.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis miras, yaitu 982 botol golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, dan 39 botol arak Bali. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dan preventif untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal, terutama menjelang momen-momen keramaian atau perayaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait peredaran miras tanpa izin.

“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,” tegas Ihsan.

Polda DIY juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya ini. Warga diimbau agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal, serta diharapkan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar mereka.

Operasi Miras Tahap II ini dipastikan akan terus berlanjut dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan pendekatan penindakan yang lebih intens. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polda DIY dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.