bernasnews – Simak informasi jadwal layanan Samsat Kota Yogyakarta libur dan cuti bersama Waisak 2025. Kapan Samsat Kota Yogyakarta buka lagi?
Cek dulu jam operasionalnya agar bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang mau bayar pajak kendaraan, administrasi lainnya perlu mengetahui jadwal layanannya.
Biasanya jadwal buka tutup Samsat mengikuti jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam SKB 3 Menteri.
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025, berdampak pada operasional berbagai layanan publik, termasuk Samsat Kota Yogyakarta.
Warga yang berencana mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), STNK, hingga pengurusan BBN-KB perlu memperhatikan jadwal buka dan tutup layanan Samsat saat libur nasional tersebut. Lantas, kapan Samsat Yogyakarta libur Waisak 2025 dan kapan buka lagi?
Samsat Kota Yogyakarta Tutup Saat Libur Waisak 2025
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Senin, 12 Mei 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak 2569 BE.
Sejalan dengan itu, Samsat Induk Kota Yogyakarta serta layanan Samsat Keliling, Drive Thru, dan Samsat Corner di wilayah ini tidak beroperasi pada tanggal tersebut.
Melansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025 Samsat Kota Yogyakarta tutup. Kemudian buka kembali pada Rabu, 14 Mei 2025.
Apakah Ada Denda Jika Telat Bayar Pajak karena Libur?
Banyak warga bertanya, “Kalau jatuh tempo pajak kendaraan saya pas hari libur Waisak, apakah kena denda?” Jawabannya adalah tidak.
Menurut aturan yang berlaku, jika tanggal jatuh tempo pembayaran PKB atau perpanjangan STNK bertepatan dengan hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan denda.
Jadi, jika jatuh tempo pajak kendaraan Anda adalah 12 Mei 2025, Anda masih bisa membayarnya pada 13 Mei 2025 tanpa tambahan sanksi.
Namun demikian, jangan menunda-nunda, karena sistem dapat mengakumulasi denda harian jika melebihi batas waktu toleransi.
Bawa dokumen lengkap, seperti KTP asli, STNK asli, dan fotokopi keduanya untuk memudahkan proses pembayaran.
Libur Hari Raya Waisak 2025 yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025 menyebabkan Samsat Kota Yogyakarta dan seluruh layanan terkait tutup sementara. Layanan akan dibuka kembali pada Rabu, 14 Mei 2025.
Warga yang memiliki kewajiban pembayaran PKB pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir akan denda, asalkan melakukan pembayaran tepat pada hari kerja berikutnya.
Dengan perencanaan yang baik dan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, proses pengurusan administrasi kendaraan Anda dapat tetap berjalan lancar meskipun sempat terpotong libur nasional.
***