News  

Polres Kulon Progo Tindak Tambang Pasir Ilegal di Sungai Progo

Penindakan tambang pasir ilegal di Kulon Progo. foto: istimewa

bernasnews – Aparat kepolisian dari Polres Kulon Progo mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di aliran Sungai Progo, tepatnya di wilayah Ngentakrejo, Kecamatan Lendah. Penindakan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Sabtu pagi (17/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung menggunakan satu unit excavator dan rangkaian mesin penyedot pasir. Selain itu, enam unit dump truck yang berada di lokasi turut diamankan sebagai barang bukti.

“Bahwa Satreskrim telah mengamankan 6 Truck Dump, 1 Excavator dan 1 mesin sedot,” ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, pada Minggu (18/5/2025).

Untuk mencegah kegiatan serupa terulang, petugas juga memasang garis polisi (police line) di lokasi penambangan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku tambang merupakan warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kulon Progo langsung turun ke lokasi untuk berinteraksi dengan masyarakat secara langsung. Pendekatan persuasif dilakukan agar warga memahami konsekuensi hukum dari praktik tambang ilegal.

“Bapak Kapolres Kulon Progo langsung turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal dengan mekanisme soft approach kepada masyarakat Lendah, sehingga masyarakat Lendah memahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terkait tambang ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Iptu Sarjoko.

Langkah penertiban ini menjadi bentuk komitmen Polres Kulon Progo dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum pertambangan. Saat ini, proses penyelidikan dan penanganan hukum masih terus berlangsung.