
BERNASNEWS.COM- Korwil Watch Relation of Corruption Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PAN RI) DIY K Herman Setiawan beserta jajarannya memantau dan mengawasi jalannya pertemuan tertutup Walikota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta, Senin (2/3/2020) pagi hingga sore.
Pertemuan tersebut membahas Perwal kenaikan PBB hingga 400 persen yang membuat banyak kalangan masyarakat merasa resah. Sejak pagi warga dari berbagai penjuru Kota Yogyakarta antusias datang ke Gedung DPRD Kota Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan atas Perwal kenaikan PBB yang memberatkan itu.
Ketua DPRD Danang Rudiyatmoko di hadapan masyarakat yang hadir meminta untuk bersabar menantikan hasil pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu. Ia berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan kepada masyarakat setelah pertemuan berakhir.

Warga dengan antusias menunggu selesainya acara. Mereka kemudian diterima di ruang rapat DPRD oleh Danang Rudiyatmoko didampingi Antonius Fokki Ardiyanto dan Oleg Yohan. Mereka menerima berbagai masukan warga dan usulan serta harapan warga supaya kenaikan PBB tidak menambah penderitaan warga yang saat ini sedang mengalami kelesuan akibat berbagai kejadian yang masi berlangsung seperti wabah virus Corona, kenaikan BPJS.
Selain itu, masih belum adanya pemerataan gedung sekolah, khususnya SD dan SMP, di beberapa kecamatan, kenaikan SPAL (Saluran Pengelolaan Air Limbah ) ditambah kenaikan PBB, yang dinilai tidak tepat untuk saat ini. Karen pemerintah pusat sedang berupaya memberikan stimulus untuk daerah-daerah wisata yang terdampak masalah global virus Corona.

Ketua DPRD menjanjikan kepastian terkait keputusan terbaik yang bisa dihasilkan dari pertemuan kedua dengan Walikota [ada bulan Juni 2020. Dan sambil menunggu kepastian hasil tersebut, masyarakat diminta untuk tetap melakukan mekanisme pengusulan permohonan pengurangan pajak PBB yang mekanisme pengajuannya telah disederhanakan sebagai hasil pertemuan tertutup hari ini.

Formulir bisa diperoleh di Balaikota maupun di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, serta bisa diambil secara kolektif mulai Selasa (3/3/2020) dan pembayaran bisa ditunda sampai tercapainya kesepakatan akhir antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota bulan Juni mendatang.
Adapun syarat-syarat hasil kesepakatan yang telah mengalami penyederhanaan berupa
FC KTP, FC SPPT 2019 & 2020, mengisi Formulir dan Surat Permohonan. Ketua DPRD Kota berjanji akan mengundang kembali masyarakat saat kepastian akhir tercapai pada Juni mendatang. (lip)