bernasnews.com – Konsep High Risk High Return seperti yang telah dijelaskan seringkali disalah mengertikan, sehingga seolah kalau ada tawaran investasi dengan hasil kembalian yang begitu tinggi (sampai tidak rasional) menjadi dianggap wajar saja sehingga sampai banyak yang kemudian justru investasi tidak kembali, karena hal itulah yang dimaksud ekspektasi kembalian yang tinggi maka risikopun menjadi tinggi, padahal tidak demikian konsepnya.
Walau ada konsep High Risk High Return bila kita ingin berinvestasi tetap harus berhati-hati bila ada tawaran investasi dengan tingkat kembalian yang sangat tinggi. Kita sering membaca, melihat, dan mendengar banyaknya kasus penipuan dengan kedok pengelolaan investasi. Adapun penawaran atau bentuk pengelolaan investasi tersebut meliputi yurisdiksi dari beberapa instansi yang berbeda.

Dalam berinvestasi, aspek legalitas perlu kita perhatikan, karena dengan legalitas yang jelas dari fihak yang berwenang maka masyarakat akan terlindungi. Salah satu bentuk perlindungan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi adalah melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh otoritas terkait.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis usaha yang boleh melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, seperti Bank, Pasar Modal, Manajer Investasi (perusahaan reksadana), dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka). Adapun kegiatan operasional penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal umumnya tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang syah misal dari Bank Indonesia, OJK, atau Bappebti.
Ada berbagai macam produk investasi ilegal yang biasanya ditawarkan kepada masyarakat calon investor. Adapun ciri-ciri dari investasi bisa terindikasi ilegal seperti, Produk investasi yang menawarkan tingkat keuntungan pasti dan tetap bahkan cenderung sangat tinggi serta tidak terpengaruh kondisi pasar atau lainnya. Menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan. Penyertaan Modal Investasi, yakni: pada produk ini dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor riil. Program Investasi On Line, biasanya produk ini menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.
Adapun karakteristik produk investasi ilegal yang umum ditawarkan adalah antara lain, Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi yang terkadang tidak masuk akal dan atau dalam jumlah yang pasti padahal kondisi pasar sering berubah-ubah, sehingga memungkinkan pendapatan juga bisa naik turun.
Kondisi pasar ini seringkali tidak dijelaskan secara detail padahal ini bagian dari risiko yang akan dihadapi para investor. Mereka cenderung hanya bicara return atau tingkat kembalian yang tinggi dan jarang bicara risiko.
Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain. Sering menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak syah untuk meyakinkan calon investor. Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (rekening yang terpisah).
Ada berbagai cara yang digunakan para tenaga jual (sales) produk investasi dalam menarik calon investor. Secara umum cara-cara tersebut dapat di-inventarisir sebagai berikut, Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing (MLM).
Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah. Penawaran produk investasi pada umumnya juga banyak yang menggunakan media internet atau online. Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Dana masyarakat dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya. Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang diikuti oleh para public figure dan dilakukan di tempat yang mewah guna menunjukkan bonafiditas usahanya.
Investasi bodong pasti bohong, investasi ilegal berujung fatal untuk itu ada beberapa tips dalam menghindari penipuan investasi antara lain, Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang melakukan penawaran investasi atau bentuk lain telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, OJK, atau Bappebti.
Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar, sementara risiko tidak pernah disampaikan seolah pasti untung besar. Lakukan analisis yang benar sebelum ambil keputusan berinvestasi. Banyak membaca dan jangan segan bertanya pada orang yang sudah berpengalaman berinvestasi. Perlu diingat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Karena ijin untuk dapat melakukan penghimpunan dana masyarakat harus dan pengelolaan investasi harus dari lembaga berwenang seperti OJK atau Bappebti.
Pada intinya tulisan ini saya olah dan sarikan kembali dari tulisan yang ada dalam salah satu bab buku saya tentang portofolio investasi yang terbit tahun 2009, namun tentu masih banyak yang belum berkesempatan membaca. Selain itu juga adanya keprihatinan bahwa penipuan-penipuan investasi tidak semakin berkurang tapi justru semakin meningkat dengan modus operandi yang terus berubah apalagi dengan berkembangnya information teknologi dan tumbuhnya media social.
Kasus terbaru adalah robot trading yang nampak seolah tidak pernah rugi karena robot akan berjalan otomatis bila naik otomatis menjual dan bila turun otomatis membeli. Hal ini yang menjadikan banyak orang tertipu karena berekspektasi terlalu tinggi tanpa berpikir jernih bahwa kalau memang demikian adanya maka semua orang akan menjadi kaya raya cukup dengan mengoperasikan robot. Padahal semua sistem tetap ada mekanismenya dan juga ada risikonya, maka kita juga tetap harus berhati-hati.
Dengan demikian tidak salah kalau hal ini saya tulis kembali sebagai pengingat agar kita semakin berhati-hati dalam berinvestasi, jangan sampai harapannya untuk besar tapi malah buntung. (Suhartono, SE, MSi, Alumni dan Dosen STIE Widya Wiwaha Yogyakarta)