bernasnews.com – Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi memberi penjelasan perihal imbauan pengendara motor tak pakai sandal jepit saat berkendara. Hal itu disampaikan menyusul dengan beredarnya kabar soal larangan penggunaan sandal jepit. Menurut dia imbauan ini diberlakukan dengan tujuan memberikan perlindungan pada si pengendara motor.
“Tujuan dari anjuran untuk tidak menggunakan sandal jepit pada pengendara sepeda motor adalah agar si pengendara terlindungi secara maksimal,” kata Iwan pada Senin (14/6/2022).
Menurut dia pengendara motor yang menggunakan sandal jepit di jalan bisa berpotensi mengalami gangguan konsentrasi apalagi jika bagian kaki tidak terlindungi secara maksimal. Hal tersebut bisa disebabkan karena kerikil yang terpental, lumpur dan sebagainya.
Selain itu jika seorang pengendara terlibat kecelakaan, tentunya luka yang akan ditimbulkan bisa lebih serius jika mereka tidak menggunakan perlindungan tertutup.
“Di samping itu, jika pengendara terlibat kecelakaan akan mengakibatkan luka yang lebih serius daripada jika pengendara menggunakan sepatu atau tertutup seluruh bagian kakinya. Sehingga faktor utamanya adalah permasalahan keselamatan, disamping itu kenyamanan yang terakhir hanya estetik,” pungkasnya. (van)