bernasnews.com – Untuk menyamakan persepsi dan mensinergikan tugas Notaris dan Polisi, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil) DIY dan Polda DIY menandatangani nota kesepahaman di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis 31 Maret 2022. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengwil INI DIY Agung Prajanto SH dan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar MSi disaksikan oleh Ketua Umum INI Pusat Yualita Widyadhari SH MKn dan Karokerma KL SOPS Polri Brigjen Pol Drs H Dedy Setiabudi.
Dalam acara penandatanganan MoU yang dibuka oleh Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep Suhendar MSi dan dihadiri seluruh Kapolres se-Polda DIY, pejabat utama Polda DIY, Kasatreskrim dan ratusan penyidik Polres se-DIY serta para pengurus wilayah dan pengurus daerah (Pengda) INI se-DIY itu, juga dilakukan sosialisasi MoU yang ditandatangani Kapolri dan Ketua Umum INI Pusat tahun 2018 lalu.

Ketua Umum INI Pusat Yualita Widyadhari, urgensi dari MoU ini adalah karena pengurus pusat memandang perlu menyatukan persepsi atau kesepahaman antara INI dengan Kepolisian. Karena keduanya sama-sama mempunyai tugas untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan melayani masyarakat, hanya versinya beda, tapi keduanya berdasarkan UU.

Dengan adanya MoU antara INI Pusat dengan Kapolri yang ditandatangani tahun 2018 maka diperlukan turunan hingga daerah agar tidak sebatas kesepakatan di atas kertas tapi dipraktekkan sesuai tugas masing-masing. Dan MoU ini sangat bermanfaat bagi kedubelah pihak yakni sebagai pedoman dalam mengambil langkah hukum bila ada masalah.
Salah satu keuntungn bagi INI dengan adanya MoU ini, menurut Yualita, adalah Pengurus INI bisa mendampingi anggota bila menghadapi masalah hukum. Selain itu, dalam MoU ini Pengurus INI bisa mengajukan penangguhan penahanan bila ada anggota yang terjerat hukum
Sementara Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep Suhendar MSi mengatakan, maksud dan tujuan dari MoU ini adalah untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan permasalahan terkait kenotariatan dan menemukan solusi dalam penerapan yang terkait dengan masalah kenotariatan.
Selain itu, sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan penegakkan hukum di bidang kenotariatan sebagai wujud tindak lanjut atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani. Kemudian, untuk mewujudkan sinergisitas kerjasama dalam rangka pembinaan dan penegakkan hukum di bidang kenotariatan untuk lebih menyempurnakan tata hukum yang ada agar sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat.

Kapolda DIY mengatakan, MoU ini untuk menyamakan pesepsi dan pemahaman terkait tugas dan fungsi masing-masing. Dengan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman maka akan mudah menyelesaikan masalah yang dihadapi. “Kunci dari MoU ini adalah adanya koordinasi dan komunikasi antara kedua belah pihak. Dengan adanya koordinasi dan komunikasi maka akan terjadi kesepahaman dalam arti yang positif,” katanya.
Ruang lingkup MoU ini adalah pertukaran data dan/atau informasi, pembinaan hukum, penegakkan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana. (phj)