BERNASNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan Perpanjang Pemberlakuan Pelaksanaan Work From Home (WFH), mulai tanggal 6 April 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021. Perpanjangan WFH itu melalui Surat Edaran Nomor: 061/1213/SE/2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Work From Home (WFH) di Pemerintahan Kota Yogyakarta, tertanggal 5 April 2021, ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Aman Yuriadijaya, MM.
Surat Edaran tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor: 7 Tahun 2021, tanggal 5 April 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh sebab itu, Surat Edaran Sekretaris Daerah, Nomor: 061/280/SE/2021, tanggal 8 Februari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Work From Home (WFH), di Pemerintaha Kota Yogyakarta diperpanjang masa belakunya. Hal-hal yang tercantum di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 061/280/SE/2021 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku. Demikian Surat Edaran yang dikirim dan viral di pengurus-pengurus kampung, di Kota Yogyakarta. (ted)