bernasnews.com – Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM menyatakan bahwa NKRI dengan ideologi Pancasila sudah final.
Karena itu, tidak boleh lagi ada kelompok-kelompok anti NKRI dan anti ideologi Pancasila yang diberi ruang untuk menyampaikan bahkan menunjukkan aksinya menentang Pancasila dan berwacana untuk mendirikan NKRI dengan ideologi lain.

“DPRD DIY sebagai rumah rakyat sudah seharusnya tidak memberi ruang bagi siapa pun yang hendak menyampaikan pandangan anti Pancasila, dukungan terhadap separatisme dan lainnya,” tegas R Stevanus C Handoko saat menerima audiensi Forsa NKRI di DPRD DIY pada Selasa 10 Mei 2022.

Menurut Dr R Stevanus, pihak-pihak yang menghendaki perubahan ideologi Pancasila sudah mengkhianati para Pendiri Bangsa yang sudah memiliki konsensus bersama bahwa NKRI yang penuh dengan perbedaan agama, ras, suku, bangsa dan bahasa hanya dapat dipersatukan dengan Pancasila.
“Para Pendiri Bangsa sudah memahami betul nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kearifan lokal yang dimiliki Nusantara yang dapat mempersatukan,” tambah Dr R Stevanus.

Selain itu Dr R Stevanus mengapresiasi Forsa NKRI yang dikordinatori oleh Kus Indarto dan Nana Je yang masih terus bergerak menyatakan ekspresi dukungannya terhadap NKRI dan Pancasila dalam berbagai bentuk aksi, termasuk kepeduliaannya menanggapi aksi-aksi anti Pancasila yang ada di DIY.
Dalam kesempatan ini pula, Dr R Stevanus bersedia untuk menandatangani sumpah janji setia terhadap NKRI dan Pancasila yang juga ditandatangani oleh Pimpinan Dewan, Ketua Fraksi-Fraksi dan yang mewakili.
Pada Selasa 10 Mei 2022, Forsan NKRI yang dipimpin Koordinator Kuss Indarto dan Wakil Koordinatir Nana Je mendatangi DPRD DIY.

Kedatangan Forsa NKRI kali ini untuk mendengarkan jawaban DPRD DIY atas pertanyaan dan pernyataan Forsa NKRI yang disampaikan dalam audiensi pada 30 April 2022.
Jawaban DPRD DIY yang diminta Forsa NKRI adalah 1. eerkait kronologis kejadian Orasi PETISI Wacana Negara Khilafah
2. Mendengarkan sikap DPRD DIY terhadap wacana Perubahan System Negara dan Dasar Negara
3. Mendengarkan sikap DPRD DIY terhadap Petisi tersebut
4. Mendengarkan sikap DPRD DIY terhadap Kecolongan dibacakannya PETISI berisi wacana MAKAR di area DRPRD DIY
5. Meminta jawaban, siapa oknum yang menerima kunjungan / Orasi tersebut
6. Meminta jawaban, siapa oknum yang menerima berkas PETISI tersebut
7. Menuntut pemberian sanksi kepada oknum baik anggota Dewan / Pegawai DPRD DIY yang melanggar kode etik. (phj)