BERNASNEWS.COM – LPK-RI DIY menyayangkan terjadinya gesekan antara Debt Colector (dc) ojek online (ojol) yang menimbulkan korban dari kedua belah pihak. Kasus ini juga menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat Yogyakarta.
Dalam rapat pengurus Sabtu (7/3/2020), LPK-RI DIY mengatakan bahwa seharusnya pihak leasing mengikuti prosedur penarikan yang benar. Dan bila masing-masing pihak telah mengikat perjanjian tentu memahami kesepakatan tersebut.

Ketua LPK-RI DIY Handoko Aji Wibowo mengatakan masih minimnya edukasi ke masyarakat tentang perjanjian Fidusia yang membuat banyak masyarakat yang terikat perjanjian Fidusia sering mengalami kerugian karena kurang paham akan isi perjanjian.

Sekwil LPK-RI Kris Triwanto menghimbau masyarakat yang mengalami kendala terkait leasing bisa datang ke Kantor DPW LPK-RI DIY di Jogokaryan MJ III/644C Mantrijeron Yogyakarta agar bisa didampingi.
Sementara Humas LPK-RI DIY K Herman Setiawan mengaku akan terus mensosialisasikan keberadaan Kantor DPW LPK-RI DIY agar tatkala mengalami kesulitan, seperti keterlambatan dalam membayar cicilan leasing tidak terbebani lagi dengan perilaku debt colector apalagi sampai mengalami kekerasan fisik.
LPK-RI DIY berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak berulang kembali dan berharap aparat kepolisian betul-betul menertibkan debt colector yang selama ini masih menjadi momok bagi masyarakat. (lip)