BERNASNEWS.COM — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X menerbitkan Surat Edaran Nomor: 29/SE/V/2021 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Selasa (18/5/2021). Berikut bunyi lengkap surat edaran tersebut.

Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
2. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (ted)