bernasnews — Berkenaan dengan marak dan berkembangnya informasi di masyarakat yang muncul di berbagai platform media sosial (medsos), terkait penangkapan 5 orang pelaku aktivitas judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda DIY, di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul dan telah dirilis resmi, Kamis, 31 Juli 2025.
Polda DIY meluruskan dan menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Hal itu dikemukakan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima Rekasi bernasnews, Rabu (6/8/2025).
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” jelas AKBP Slamet.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” beber AKBP Slamet.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek perjudian di wilayah DIY.
Menurut Kombes Ihsan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online.
“Pasalnya aktifitas judi online dan sejenisnya merupakan kejahatan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya, “pungkas Kombes Ihsan. (*/ nun)