bernasnews – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DI Yogyakarta) kembali membongkar praktik perjudian online yang kian marak di wilayahnya.
Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kelimanya terlibat dalam modus baru yang mengecoh sistem situs judi online demi meraup keuntungan dari promosi pengguna baru.
Modus Baru Judol Terungkap
Penangkapan lima orang tersangka tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang tampak biasa dari luar, namun ternyata dijadikan sebagai markas aktivitas ilegal. Tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA diamankan oleh petugas saat tengah menjalankan operasional harian mereka.
Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta menerima laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. Tidak disebutkan siapa pelapor kasus ini, namun laporan tersebut menjadi titik awal pengungkapan jaringan ini.
AKBP Slamet Riyanto selaku Kepala Subdirektorat V Siber menjelaskan bahwa tersangka RDS merupakan koordinator utama atau “otak” dari praktik ini.
RDS merekrut beberapa orang sebagai operator yang bertugas membuat akun-akun baru di situs judi online. Tujuannya adalah memanfaatkan bonus promosi pengguna baru untuk meningkatkan peluang menang dan menggandakan deposit.
Buat Puluhan Akun dengan Nomor HP Baru
Dalam praktiknya, para tersangka menggunakan empat unit komputer yang mampu menghasilkan sekitar 40 akun baru setiap hari. Setiap operator diwajibkan mengelola minimal 10 akun dalam sehari, dengan cara mendaftar, mengisi deposit, dan bermain langsung.
Setiap akun dibuat dengan menggunakan nomor telepon baru yang tidak terdaftar atas nama asli, sebagai cara untuk menghindari deteksi sistem.
“Setiap komputer bisa membuat sekitar 10 akun. Kalau mereka pakai empat PC, maka sehari bisa ada 40 akun yang digunakan untuk berjudi,” terang Slamet.
Model ini terbukti cukup menghasilkan. Dalam kurun waktu satu bulan, kelompok ini berhasil mengumpulkan omzet hingga Rp 50 juta. Meskipun begitu, para operator hanya digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu oleh RDS sebagai koordinator.
Polda DIY Kejar Bandar Judol
Penyelidikan awal mengungkap bahwa RDS dan keempat rekannya telah memanfaatkan kelemahan sistem situs perjudian online untuk mendapatkan keuntungan berulang. Tidak hanya bermain, mereka memanfaatkan kode referral dan promo bonus deposit dari platform ilegal tersebut.
Kelima tersangka kini telah ditahan oleh pihak berwenang dan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. RDS berperan sebagai koordinator dan perancang sistem operasional, sementara empat lainnya bertugas sebagai operator harian.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih dalam. Polda DI Yogyakarta memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga akan menelusuri pihak lain yang terlibat termasuk pemodal, promotor, bahkan bandar besar di balik praktik ini.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang memfasilitasi atau mempromosikan judi online,” tegas AKBP Slamet Riyanto.
Komitmen Tegas Aparat dan Partisipasi Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Ihsan, turut mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas kejahatan siber seperti perjudian online yang kini semakin meresahkan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas kepedulian warga dalam menjaga wilayahnya dari tindak kejahatan seperti ini,” ujar Kombes Ihsan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk judi online. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga bisa merusak masa depan pelakunya, serta mengganggu ketertiban umum.
Jerat Hukum Menanti, Hukuman Berat Mengancam
Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang memiliki sanksi tegas. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang mengatur mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Penyidik berjanji akan menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada jejaring lebih besar. Jika ditemukan adanya bandar utama atau organisasi besar yang mendalangi operasi ini, proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu.
Pengungkapan praktik judol oleh Polda DIY menunjukkan bahwa kejahatan siber kini semakin kompleks dan membutuhkan kewaspadaan tinggi, baik dari aparat maupun masyarakat. Modus yang digunakan lima tersangka ini mengandalkan kelemahan sistem promosi situs judi untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat berupaya ambil bagian memberantas perjudian dalam bentuk apa pun. Sementara itu, aparat menegaskan tidak akan memberi ruang kepada pelaku, baik pemain kecil maupun bandar besar.
***