bernasnews – Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang publik. Sepasang mahasiswa asal Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayi laki-laki yang diduga hasil hubungan di luar nikah. Tragisnya, bayi tersebut ditemukan terkubur di kebun pisang wilayah Maguwoharjo, Sleman.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu, 26 Juli 2025, saat warga menemukan jasad bayi dalam kondisi tidak bernyawa.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib dan menjadi awal dari rangkaian penyelidikan intensif yang dipimpin Satreskrim Polresta Sleman.
Terungkap dari Klinik Bersalin
Diberitakan tugujogja.id, AKP Matheus Wiwit Kustiyadi, Kasatreskrim Polresta Sleman, menjelaskan bahwa petunjuk awal didapatkan dari sebuah klinik bersalin di Condongcatur, Depok.
Seorang perempuan muda datang sendirian dengan keluhan pascapersalinan, tanpa membawa bayi dan tanpa pendamping keluarga. Kondisi itu dianggap janggal oleh tenaga medis.
“Kejanggalan itu menjadi titik awal,” kata AKP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu, 6 Agustus 2025.
Tim Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengidentifikasi perempuan berinisial JA (20), seorang mahasiswa asal Temanggung yang tengah kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman. JA diketahui memiliki hubungan dengan AGR (22), yang juga berasal dari daerah yang sama.
Polisi kemudian menyusuri indekos keduanya. AGR tinggal di Jalan Candi Gebang, Wedomartani, sementara JA tinggal di kawasan Maguwo. Berdasarkan pengakuan pelaku, persalinan terjadi di kamar mandi kos AGR.
“JA datang ke kos AGR untuk melahirkan. Bayinya lahir dalam keadaan hidup,” ungkap Wiwit.
Bayi Hidup Sempat Bertahan Satu Jam
Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari, menambahkan bahwa bayi laki-laki itu sempat hidup selama satu jam setelah dilahirkan. Namun, dalam kondisi panik, tidak siap secara mental, dan tanpa dukungan medis, pasangan ini memutuskan untuk menguburkan bayi tersebut.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu batang besi sepanjang 2,5 meter, sprei, dan jaket hitam. Semua barang tersebut diduga digunakan saat proses penguburan bayi.
“Mereka mengaku syok dan takut. Tapi dari hasil visum ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Jadi bukan semata karena panik. Kami dalami lebih lanjut,” kata Ipda Arum.
Indikasi Kekerasan Masih Didalami
Dugaan sementara mengarah pada tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut. Hasil visum menyebutkan terdapat luka yang tidak wajar. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah kematian sang bayi murni akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan.
“Motifnya saat ini diduga karena syok. Tapi hasil visum menyebut ada luka kekerasan, dan kami mendalami kemungkinan pelaku melakukan tindakan lain terhadap bayi tersebut,” lanjut AKP Wiwit.
JA dan AGR kini dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B dan/atau Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Imbauan untuk Remaja dan Mahasiswa
Pihak kepolisian mengimbau generasi muda, khususnya remaja dan mahasiswa, untuk tidak menutup diri terhadap isu kesehatan reproduksi. Jika menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, disarankan untuk segera mencari bantuan dan tidak mengambil keputusan ekstrem.
“Negara hadir melalui berbagai layanan, dan setiap anak memiliki hak untuk hidup, bahkan sejak dalam kandungan,” ujar Wiwit.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa edukasi dan pendampingan psikologis bagi remaja sangat penting, agar tragedi serupa tidak terulang kembali. (Eln)