bernasnews – Memasuki bulan kemerdekaan, semangat nasionalisme kembali digaungkan di seluruh penjuru negeri.
Salah satu wujud kecintaan kepada Tanah Air yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memasang bendera Merah Putih secara serentak di rumah, kantor, maupun fasilitas umum lainnya.
Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, pemasangan bendera Merah Putih memiliki ketentuan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Lantas, kapan masyarakat mulai dianjurkan memasang bendera Merah Putih untuk menyambut peringatan HUT RI ke-80 tahun 2025? Bagaimana ketentuannya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Kapan Jadwal Pasang Bendera Merah Putih Menjelang 17 Agustus 2025?
Berdasarkan praktik tahunan serta imbauan dari pemerintah pusat maupun daerah, masyarakat dianjurkan untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih sejak tanggal 1 Agustus 2025. Pemasangan ini dilakukan hingga 31 Agustus 2025, atau selama satu bulan penuh guna menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Bendera Merah Putih tidak hanya dipasang di rumah pribadi, tetapi juga di gedung perkantoran, sekolah, fasilitas umum, hingga kendaraan umum dan pribadi.
Pemerintah daerah biasanya turut mengedarkan imbauan resmi mengenai hal ini dan dalam beberapa kasus, menyediakan bendera bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memastikan seluruh warga dapat ikut serta.
Dasar Hukum dan Aturan Pengibaran Bendera Negara
Ketentuan mengenai pemasangan bendera Merah Putih tidak dilakukan secara sembarangan. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang ini, terdapat pedoman mengenai waktu pemasangan, bentuk, ukuran, hingga tata cara pengibaran bendera.
Berikut beberapa aturan penting dalam pemasangan Bendera Merah Putih:
1. Waktu Pengibaran:
Bendera Negara wajib dikibarkan dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari dengan penerangan yang memadai.
2. Kewajiban Pengibaran:
Pengibaran bendera diwajibkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, baik oleh individu maupun instansi. Warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, sekolah, kendaraan pribadi atau umum, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, semuanya diwajibkan ikut serta.
3. Bantuan Pemerintah:
Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan bendera secara gratis kepada masyarakat kurang mampu agar mereka tetap bisa berpartisipasi dalam pengibaran bendera.
4. Pengibaran pada Hari Besar Nasional Lainnya:
Selain pada tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih juga dikibarkan pada peringatan hari besar nasional lainnya atau momen penting sesuai arahan resmi pemerintah.
Kriteria dan Bentuk Bendera Merah Putih yang Benar
Dalam pengibaran bendera Merah Putih, penting untuk memperhatikan kriteria dan standar yang telah ditentukan:
1. Bentuk dan Ukuran:
Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya.
2. Warna dan Letak:
Warna merah harus berada di bagian atas, sedangkan warna putih di bagian bawah, keduanya dalam ukuran yang sama besar.
3. Bahan Bendera:
Bendera harus dibuat dari kain yang tidak mudah luntur, untuk memastikan warnanya tetap jelas saat dikibarkan.
4. Tata Cara Pengibaran:
Pengibaran dan penurunan bendera dilakukan dengan perlahan dan penuh khidmat, serta tidak boleh menyentuh tanah. Tiang bendera juga harus proporsional sesuai ukuran bendera, agar terlihat gagah saat berkibar.
5. Tali Pengikat:
Jika bendera dikibarkan menggunakan tali, maka ikatan tali harus berada di sisi dalam dari kibaran bendera.
Makna dan Nilai yang Dikandung Sang Merah Putih
Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol negara, melainkan lambang perjuangan dan jati diri bangsa Indonesia. Bendera ini mengandung nilai-nilai luhur seperti semangat kemerdekaan, keberanian, pengorbanan, kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.
Itulah sebabnya pengibaran bendera pada HUT RI ke-80 bukan hanya sekadar rutinitas tahunan, melainkan juga penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan.
Sang Merah Putih juga dikenal dengan berbagai sebutan seperti Sang Saka Merah Putih, Merah Putih, atau Sang Dwiwarna, yang menggambarkan kekayaan simbolik bendera negara.
Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, mari kita bersama-sama memeriahkan suasana dengan memasang bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Tidak hanya sebagai bentuk cinta tanah air, tetapi juga sebagai warisan nilai-nilai perjuangan yang harus terus dijaga.
Pastikan bendera yang dikibarkan memenuhi standar yang ditentukan, dikibarkan dengan tata cara yang benar, dan dilakukan dengan penuh rasa hormat. Semangat kemerdekaan bisa dimulai dari tindakan sederhana, salah satunya dengan mengibarkan Sang Merah Putih di halaman rumah kita masing-masing.
***